Jakarta, Gatra.com - Terdakwa kasus berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet hari ini, Kamis (11/7), menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia terpantau datang bersama putrinya Atiqah Hasiholan pada pukul 09.00 WIB.
Ratna berharap keadilan bisa berpihak padanya dalam sidang putusan ini. Ia masih meyakini bahwa tidak muncul fakta yang menyatakan dirinya bersalah.
"Saya berharap keadilan muncul di vonis ini. Karena kalau dalam fakta-fakta persidangan yang saya lalui saya rasa kalian juga mengikuti, [bahwa] tidak ada fakta yang menunjukkan bahwa saya bersalah secara hukum," beber Ratna kepada awak media di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Kamis (11/7).
Baca Juga: Kuasa Hukum Sayangkan Ratna Dituntut Melebihi Koruptor
"Jadi kalau itu betul-betul diikuti oleh majelis hakim, berarti kita punya kemajuan, punya harapan membuat Indonesia sebagai negara hukum yang benar," imbuhnya.
Selain keadilan yang muncul, Ratna berharap ia bebas dari jerat hukum. Ia kembali menegaskan bahwa tidak ada fakta yang muncul untuk menjeratnya.
"Aku kan sudah bilang enggak ada fakta yang menunjukkan aku bersalah secara hukum. Harapannya ya bebas dong, enggak ada [yang muncul] faktanya," kata dia.
Ia belum mau berspekulasi lain selain dirinya berdoa lepas dari tuntutan. Bahkan Ratna juga tidak terlalu ambil pusing jika sidang putusan ini tidak sesuai harapannya. "[Kalau] tidak sesuai harapan, nanti saja kita pikirin lagi," ujarnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Tetap Berharap Ratna Sarumpaet Bebas
Atiqah Hasiholan yang mendampingi Ratna tidak banyak berkomentar. Ketika ditanya awak media, Atiqah hanya menjawab singkat, "Ya bebas," katanya.
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet dengan tuntutan 6 tahun penjara. Hal tersebut terjadi ketika Ratna mengakui berbohong telah dianiaya padahal ia usai menjalani operasi plastik.
JPU berpendapat Ratna sudah menyebarkan berita bohong terkait penganiayaan. JPU menganggap Ratna telah melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.