Jakarta, Gatra.com - Terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet hari ini, Kamis (11/7), menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Ratna masih berharap Ratna terbebas dari jerat hukum.
"Harapan kami sebagai kuasa hukum, majelis hakim mempertimbangkan dan menerima pledoi, baik yang kami ajukan maupun pledoi pribadi yang disampaikan Ibu RS," ujar kuasa hukum Ratna, Desmihardi saat dihubungi di Jakarta, Kamis (11/7).
"[Kami berharap] Majelis hakim benar-benar mendasarkan putusannya pada fakta persidangan dan keyakinan hakim yang didapat dari fakta persidangan bahwa keonaran sesuai dakwaan JPU tidak pernah terjadi dan tidak terbukti," imbuh Desmihardi.
Sementara itu, hal sebaliknya dinyatakan oleh koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU), Daroe Trisadono. Daroe tetap berharap majelis hakim mengabulkan tuntutan jaksa dengan pasal yang telah ditentukan.
"Kami berharap majelis hakim memutuskan seperti tuntutan JPU, yaitu terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana seperti dalam pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946. Selanjutnya dijatuhi hukuman pidana penjara seperti di dalam requisitoir kami," ujar Daroe.
Dalam kasus ini, JPU menuntut terdakwa penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet dengan tuntutan 6 tahun penjara. Hal tersebut terjadi ketika Ratna mengakui berbohong telah dianiaya padahal ia usai menjalani operasi plastik.
JPU berpendapat Ratna sudah menyebarkan berita bohong terkait penganiayaan. JPU menganggap Ratna telah melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.