Tanjungpinang, Gatra.com - Bupati Natuna, Hamid Rizal dan Kepala Sub Bidang (Kasubid) Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kabupaten Natuna, Maryamah diperiksa Kejaksaan Negeri Kepulauan Riau, Rabu (10/7).
Pemeriksaan diduga terkait adanya dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas fiktif tahun anggaran 2017 hingga 2019 di Pemerintahan Kabupaten Natuna.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna, Juli Isnur Boy menerangkan dalam proses pemeriksaan tersebut, turut diamankan pula beberapa dokumen dari rumah Maryamah di Perumahan Taman Indah, Jl DI Panjaitan, Tanjungpinang.
"Keduanya masih diperiksa, berapa kerugian negara akibat ulah keduanya juga belum diketahui karena masih menunggu pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," katanya.
Lebih jauh Juli menyebut, penyidik telah memeriksa 22 saksi terkait dugaan korupsi itu. Dua saksi ahli juga sudah dimintai keterangan untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Sejauh ini penyidik baru mengamankan dokumen yang didapat dari rumah Maryamah berupa akta kelahiran ketiga anaknya, ijazah, Kartu Keluarga, dan Surat Keputusan (SK) Aparatur Sipil Negara (ASN)," rinci Juli.
Juli sendiri belum dapat menjelaskan kaitan dokumen-dokumen itu dengan kasus yang menimpa dua pejabat Pemkab Natuna itu.
"Tunggu saja hasil dari penyidik, nanti kalau sudah ada akan disampaikan juga ke rekan media," tambahnya.
Hamid Rizal dan Maryamah diperiksa selama tujuh jam hingga akhirnya diizinkan pulang.
"Pemeriksaan belum selesai, dan akan dilanjutkan besok pagi. Keduanya diperiksa sejak pukul 08:00 WIB dan berakhir sampai batas jam kantor ini (16:00 WIB)," katanya.
Reporter: Fathur Rohim