Home Politik Pengembalian BB Syafruddin Tak Pengaruhi Penyidikan Sjamsul Nursalim

Pengembalian BB Syafruddin Tak Pengaruhi Penyidikan Sjamsul Nursalim

Jakarta, Gatra.com - Pasca Putusan Kasasi terhadap mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Syafruddin Arsyad Temenggung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga diperintahkan untuk mengembalikan sejumlah barang bukti. 
 
Dalam Amar putusan, MA memerintahkan KPK untuk mengembalikan tiga buah buku paspor atas nama Syafruddin Arsyad Temenggung. Lalu satu unit hp merk Samsung yang dikembalikan kepada Herman Kardinata.
 
"Eksekusi pasti akan kami lakukan ya Karena itu adalah perintah dari putusan Mahkamah Agung," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Rabu (10/7).
 
Dengan pengembalian bukti itu nanti, Febri mengatakan tidak akan mempengaruhi penyidikan terhadap dua tersangka kasus pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). 
 
Sebab, lanjut Febri, penyidik KPK juga telah memiliki cukup banyak bukti dalam kasus yang menjerat Pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim. 
 
"Sebenarnya sudah cukup banyak juga bukti-bukti yang kami miliki itu sedang kami perkuat secara terus menerus dalam proses penyidikan ini nantinya," terang Febri.
 
Dalam kasus ini Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan misrepresentasi. Kasus ini merupakan pengembangan perkara dari fakta persidangan terhadap Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.
 
Dalam vonis banding, PT DKI sudah dibuktikan bahwa Sjamsul Nursalim selaku pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI)  telah melakukan misrepresentasi. 
 
Namun putusan itu dimentahkan oleh Majelis Hakim Kasasi. Pada tingkat kasasi, Syafruddin diputus lepas dari semua tuntutan. Dan yang bersangkutan pun sudah dibebaskan dari rutan K4 KPK, Selasa (9/7) malam. 
 
Sementara itu KPK, tegas mengatakan bahwa kasus ini akan terus diusut walau Syafruddin sudah lepas dari tuntutan. 
 
Sjamsul dan Itjih disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
112