Home Politik Dua Anggota Diberhentikan, KPU Akan Rombak Posisi Jabatan

Dua Anggota Diberhentikan, KPU Akan Rombak Posisi Jabatan

Depok, Gatra.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), yaitu Ilham Saputra dan Evi Novida Ginting Manik dari jabatan teknis KPU. Terkait hal tersebut, KPU akan segera melakukan perombakan posisi jabatan dalam tubuh lembaga tersebut.

Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan DKPP tersebut. Dirinya juga menjelaskan bahwa segala bentuk putusan yang ada di KPU harus dilakukan melalui rapat pleno termasuk soal penempatan posisi jabatan.

"Penentuannya ada pada kami bertujuh dalam rapat pleno. Prinsipnya kami bertujuh ini tidak ada masalah ditempatkan dalam divisi apapun. Semuanya pasti siap untuk memegang divisi manapun," ujar Pramono ketika ditemui di Savero Hotel, Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat, Rabu (10/7).

Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengatakan sanksi berupa pemberhentian dari jabatan teknis kepada dua anggota KPU tersebut seharusnya menjadi perhatian. Hal tersebut menurut Titi dapat menjadi pembelajaran bagi anggota dan unsur penyelenggara pemilu lainnya. 

“Penyelenggara pemilu harus berpedoman penuh pada peraturan perundang-undangan dan kode etik perilaku. Jangan pula putusan ini membuat KPU tidak berani melakukan terobosan untuk memperkuat pelayanan kepada peserta dan pemilih,” tuturnya.

Sebelumnya, putusan atas kasus Ilham dibacakan oleh Ketua DKPP, Harjono, dalam sidang pada Rabu lalu. Ilham Saputra terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf c, huruf d, ayat (3) huruf a dan huruf f juncto Pasal 10, juncto Pasal 11, juncto Pasal 15 huruf e, huruf f, huruf g dan huruf h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Adapun Evi digugat oleh Aldy Yusuf Saepi selaku peserta calon KPU Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, yang juga mantan anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur periode 2014-2019. Evi terbukti melakukan inkonsistensi atau tindakan berbeda dalam menyikapi persyaratan administrasi rekomendasi PPK terhadap Aldy.

327