Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelusuri puluhan rekening di luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C untuk PT Garuda Indonesia.
"Memang ini temuan baru ya yang kemudian perlu kami gali lebih dalam ada puluhan rekening," ujar Febri Diansyah, juru bicara KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/7).
Lebih lanjut, Febri mengatakan bahwa rekening itu tersebar di sejumlah negara. Namun ia belum mau merinci soal aliran dana lintas negara tersebut, termasuk nama-nama pemilik puluhan rekening dan negara temapt rekening itu dibuat.
Alasanya, ujar Febri, karena Komisi Antirasuah harus cermat dalam menelusuri rekening dan aliran dananya. Selain itu, untuk menelusuri transaksi antarnegara membutuhkan kerja sama dengan otoritas setempat.
Baca juga: Emirsyah Satar Diperiksa KPK Soal Aliran Dana Lintas Negara
"Ada kewenangan instansi yang lain di negara yang lain sehingga beberapa informasi yang lebih detail belum bisa kami sampaikan saat ini," ungkapnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd dan juga pendiri Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo, sebagai tersangka.
Untuk mendalami kasus ini, KPK dalam dua hari terakhir intens memeriksa dua tersangka. Pada Selasa kemarin, penyidik memeriksa tersangka Soetikno Soedarjo dan hari ini giliran Emirsyah Satar. KPK pekan depan akan memeriksa kedua tersangka ini.
KPK menetapkan Emirsyah Satar sebagai tersangka karena diduga menerima suap sejumlah € 1,2 juta, US$ 180,000 atau setara Rp20 miliar dan dalam bentuk barang senilai US$2 juta dari Soetikno yang tersebar di Indonesia dan Singapura.
Baca juga: Delapan Jam Diperiksa KPK, Bekas Dirut MRA Irit Bicara
Suap tersebut diberikan Rolls Royce kepada Emir dalam proyek pengadaan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia periode tahun 2004-2015 lalu.
Atas perbuatan tersebut KPK menyangka Emirsyah Satar melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan Soetikno disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.