Home Ekonomi Polemik PKP2B Ancam Kelangsungan Tambang Batubara

Polemik PKP2B Ancam Kelangsungan Tambang Batubara

Jakarta, Gatra.com - Pengembalian draf revisi PP No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) oleh Presiden kepada Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) memunculkan polemik. Hal tersebut berdampak pada perusahaan tambang batubara yang memiliki Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2PB) dan ingin memperpanjangnya.

PT Tanito Harum salah satu perusahaan tambang raksasa yang terkena dampak molornya revisi ke-6 dari PP No. 23 Tahun 2010 tersebut.  Pabrik yang memiliki area operasi seluas 35.000 hektar itu harus berhenti beroperasi dengan adanya pencabutan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Sebelumnya perusahaan tersebut diketahui berstatus PKP2B.

Ketua Indonesia Mining Institute, Irwandi Arif menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 83 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba disebutkan bahwa luas wilayah IUPK pada tahap kegiatan eksplorasi batubara maksimal 50.000 ha dan kegiatan operasi batubara sebesar 15.000 ha.

“Permen [Peraturan Menteri ESDM] No.11 tahun 2018 sebagaimana diamandemen oleh Permen No.22 tahun 2018, apabila PKP2B berakhir harus mengajukan lagi [IUPK]. Tanito sudah mengajukan sejak dua tahun lalu. Apa yang terjadi dalam proses dua tahun itu? Ini yang harus dicermati,” tuturnya.

Di sisi lain, Irwandi mengungkapkan ada peluang bagi perusahaan pemegang PKP2B yang luasnya lebih dari 15.000 ha mengajukan perpanjangan dalam bentuk IUPK. Hal tersebut disebabkan IUPK hasil perpanjangan tersebut tidak sama dengan IUPK biasa.

"Pertama, hak perpanjangan PKP2B sudah diatur dalam pasal 169 UU Minerba. Kedua, penciutan jadi 15 ribu tidak berlaku sepanjang permohon PKP2B telah menjelaskan rencana kontrak kerjanya pada pemerintah dan telah disetujui pemerintah," ungkapnya.

Irwandi mengungkapkan penutupan tambang PT Tanito Harum memberi dampak bagi sosial, ekonomi, dan lingkungan sekitarnya. “Pertama, tambang ini sudah tergenang dan tertutup lumpur. Kedua, batubara stockpile sudah terbakar. Ketiga, PHK (pemutusan hubungan kerja) sudah kurang lebih 300 orang,” ujarnya.

Ia mengungkapkan produksi Tanito yang hanya 1 juta ton tidak berdampak siginifikan pada pendapatan pemerintah. “Begitu tahun depan akan berkurang hampir 100 juta. Bagaimana nanti Pak Presiden mengatakan ekspor kita dibanding impor sudah defisit?,” tuturnya.

Sementara itu, Koordinator Nasional PWYP (Publish What You Pay) Indonesia, Maryati Abdullah mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kemungkinan kolapnya perusahaan-perusahaan tambang batubara pasca gulung tikarnya PT Tanito Harum.

Maryati menjelaskan tujuh perusahaan batubara besar nasional seperti PT Berau Coal, PT Kideco Jaya Agung, PT Multi Harapan Utama, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Indonesia, PT Arutmin Indonesia, dan PT Tanito Harum yang menyumbang 40% produksi nasional diketahui akan habis masa kontraknya dalam waktu kurang 6 tahun.

Sementara industri batubara memiliki kepentingan strategis bagi pemerintah yang berkaitan dengan suplai listrik, ekspor, PNBP, dan pajak bagi hasil.

Maryati mengatakan perlu ada kepastian hukum mengenai jaminan perpanjangan PKP2B dan luas wilayah IUPK. Ia melihat DPR selaku pengawas pelaksanaan UU cenderung tidak bersuara menyikapi hal tersebut. Selain itu juga ada klausul yang lebih penting yaitu peringatan dari KPK agar Menteri ESDM menarik izin IUPK karena tidak sesuai perundangan yang berlaku.

“Terlepas dari adanya surat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan surat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi draft revisi ke-6 PP 23 Tahun 2010, tarik ulur ini tidak akan berkepanjangan, selama semua pihak konsisten berpegang pada mandat UU Minerba,” ujarnya.

Menurutnya, apabila regulasi terkait pertambangan tidak diubah maka akan terus menimbulkan polemik bagi perusahaan-perusahaan tambang batubara.

“Saya menyarankan diselesaikan sebaik-sebaiknya. Kami minta transparansi dan stabilitas,” tegasnya.

684