Jakarta, Gatra.com - Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla menyebut bahwa pemerintah tidak memiliki hak melarang warga negaranya jika ingin kembali ke tanah air Indonesia, termasuk Habib Rizieq Shihab, yang saat ini berada di Arab Saudi.
“Pemerintah tidak berhak melarang warga negara ke tanah air. Mana ada hak pemerintah melarang hak warga negara ke tanah air. Nggak ada. Nggak boleh. Selama Anda punya paspor Indonesia, Anda mau keluar dan pulang berhak saja, selama Anda tidak dicekal. Dicekal itu kalau mau ke luar negeri. Tidak dicekal kalau masuk. Siapa warga negara Indonesia dicekal kalau masuk. Ada nggak? Tidak ada, apalagi ulama (Habib Rizieq) seperti itu. Mana bisa dicekal langsung,” kata Wapres kepada awak media ketika ditanya seputar niat kepulangan Habib Rizieq ke tanah air, di kantor Wapres, Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (10/7).
Jusuf Kalla membantah jika pemerintah dianggap sebagai kendala hingga Habib Rizieq tidak kembali ke Indonesia.
“Nggak, pemerintah (tidak halangi) silakan saja (kalau mau pulang),” tegas Wapres.
Soal adanya rekonsiliasi terkait pembicaraan tukar guling, misalnya kepulangan Habib Rizieq, Wapres menyebut pasti ada rekonsiliasi, tapi tidak ada kaitannya dengan “tukar guling” atau perkara dengan pihak yang berseberangan. Namun yang pasti tentu akan ada rekonsiliasi nantinya, tanpa embel-embel.
“Ya kita tunggu aja waktunya, pasti juga ada rekonsiliasi,” kata Wapres lagi.
Soal rekonsiliasi terkait kepulangan Rizieq, Wapres menegaskan tidak ada istilahnya tukar guling, atau apapun namanya, dan pemerintah sejak awal tidak pernah melarang Rizieq pulang ke Indonesia.
“Bukan tukar guling. Habib Rizieq sebenarnya tidak dilarang pulang. Cuma beliau ini masih ada kendala untuk pulang. Ya pemerintah terbuka saja (tidak melarang),” kata Wapres.
Soal adanya kekuatirkan kasus Rizieq akan dipersoalkan lagi jika kembali ke tanah air, Wapres menyebut itu persoalan lain lagi.
“Itu soal lain, tapi itu masalah hukum dan saya kira juga kepolisian di sini arif untuk menyelesaikan masalah seperti itu,” kata Wapres.