Medan, Gatra.com - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar menyebut berdasarkan UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik ada dua jenis pengawas pelayanan publik di Indonesia.
"Pertama pengawas internal. Kedua pengawas eksternal," ujarnya saat acara Ngopi Bareng Ombudsman, di Medan, Rabu (10/7). Sedangkan yang menjadi peserta adalah perwakilan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta serta perusahaan.
Baca Juga: Ombudsman Sumut Minta Pelaksanaan PPDB Online Dievaluasi
Kata dia, pengawas internal yang terdiri dari inspektorat dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di pemerintah daerah. Sedangkan pengawas eksternal, lanjut dia, terdiri dari 3 jenis yakni masyarakat, DPR dan Ombudsman. "Masyarakat bisa mengawasi pelayanan publik, dan biasanya temuan masyarakat itu dilaporkan kepada Ombudsman untuk ditindaklanjuti, sesuai dengan prosedur yang ada," tuturnya.
Dijelaskannya, yang menjadi objek pengawasan pelayanan publik dari Ombudsman adalah pemerintah daerah, dan instansi yang sumber pembiayaannya adalah uang negara. Bukan hanya itu, ia menyebut keberadaan Ombudsman juga bisa mencegah praktik korupsi. "Kalau sudah penindakan ada KPK," tuturnya.
Baca Juga: Ombudsman Sumut Temukan Calo di Terminal Bandar Deli Belawan
Sayangnya, dalam kesempatan itu para peserta yang hadir masih belum tahu apa itu Ombudsman. Para peserta bahkan menyebut Ombudsman sebagai salah satu dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kejadian ini bermula ketika Abyadi menyampaikan kuis kepada para peserta yang hadir. Kepada peserta Abyadi ingin memberikan bingkisan atau hadiah, namun harus menjawab pertanyaan terlebih dahulu.
Ada dua pertanyaan yang diberikan kepada para peserta. "Pertanyaan pertama, coba sebutkan apa itu Ombudsman," tanya Abyadi.
Baca Juga: Amnesty International Dalami Korban Meninggal di Aksi Mei
Salah seorang peserta dari perusahaan farmasi langsung mengacungkan jari untuk menjawab pertanyaan. "Ombudsman sudah sering tampil di media, televisi, dan juga salah satu BUMN," jawabnya.
Abyadi terlihat tersenyum mendengar jawaban tersebut. Ia menyebut jawaban tersebut masih belum tepat. "Ombudsman itu lembaga negara pengawas pelayanan publik yang bekerja berdasarkan UU No 37/2008," ucapnya.
Reporter : Putra TJ