Ankara, Gatra.com - Kementerian luar negeri Turki membantah pernyataan Yunani dan Uni Eropa yang menyebut pengeboran minyak dan gas Turki di pulau Siprus tidak sah. Penemuan cadangan gas besar di kawasan Mediterania timur itu telah memicu perselisihan antara Turki dan Siprus.
Dilansir dari Aljazeera, Kapal Fatih Turki telah memulai kegiatan pengeboran di kepulauan Mediterania sejak awal Mei. Lalu Kapal Yavuz Turki baru-baru ini tiba di sebelah timur Siprus untuk menjadi kapal kedua yang melakukan kegiatan pengeboran di sana.
Kemenlu Turki juga mengatakan pada hari Rabu (10/7) bahwa Uni Eropa tidak bisa menjadi mediator yang netral dalam sengketa Siprus, dan
Turki mengklaim memiliki hak eksplorasi di pulau itu. Ada landas kontinen turki di Pulau Siprus dimana Turki memiliki hak yang sama dengan Yunani.
Sementara Siprus yang merupakan anggota Uni Eropa menolak klaim tersebut. Dan mengatakan bahwa pernyataan Turki tidak konsisten dengan hukum internasional. Bahkan Siprus menyebut Turki tidak akan menerima mekanisme penyelesaian sengketa internasional di mana keabsahan klaimnya dapat diuji.
Sementara Departemen Luar Negeri AS mendesak pemerintah Turki untuk menghentikan operasi pengeboran itu, sehari setelah Siprus memprotes Kapal Yavuz yang menjatuhkan jangkar di sana.
"Amerika Serikat sangat prihatin dengan upaya berulang kali Turki untuk melakukan operasi pengeboran di perairan Siprus. Kami mendesak pemerintah Turki untuk menghentikan operasi ini dan mendorong semua pihak untuk bertindak dengan menahan diri dari tindakan yang meningkatkan ketegangan di kawasan itu," kata Departemen Luar Negeri AS dalam sebuah pernyataan pers.
Kapal Yavuz diketahu telah menjatuhkan sauh di timur laut semenanjung Karpasia. Kapal Turki lainnya, Fatih, berlabuh sekitar 37 mil laut di lepas pantai barat pulau di daerah yang diklaim Siprus sebagai Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), zona maritim tempat ia memiliki hak atas sumber daya alamnya.
Sementara Uni Eropa mengatakan pada hari Senin (8/7) bahwa langkah terbaru oleh Turki adalah peningkatan yang tidak dapat diterima, setelah sebelumnya Uni Eropa memperingatkan Ankara untuk menghentikan kegiatan ilegal itu atau harus menghadapi sanksi.
Diketahui, Republik Siprus diakui secara internasional dan memisahkan diri setelah pendudukan Turki pada tahun 1974, setelah kudeta yang disponsori oleh pemerintah militer yang kemudian memerintah Yunani.
Awal bulan ini, Siprus mengatakan telah meluncurkan proses hukum terhadap tiga perusahaan yang dituduh mendukung eksplorasi minyak dan gas ilegal Turki di perairannya.
Pihak berwenang di negeri itu juga mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk awak kapal Fatih, dan menuduh kapal itu telah melanggar wilayah kedaulatannya.