Home Teknologi DPR Kritik Lambatnya Realisasi RUU PDP

DPR Kritik Lambatnya Realisasi RUU PDP

Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Satya Widya Yudha mengkritik realisasi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) . Ia menilai proses tersebut sudah terlalu lama.

"RUU PDP udah jelas diujung pintu gitu aja sama Rudiantara masih ditarik-tarik. PDP itu kan harusnya pemerintah mengajukan kepada kita resmi. Kita bahas disini ga sampe sebulan udah selesai kok," kata Satya di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (10/7).

Menurut Satya, hingga saat ini draft rancangan regulasi itu belum diserahkan ke DPR. Ia mengatakan, RUU PDP masih mandek di Kementerian Sekretariat Negara.

"Penanggung jawabnya itu kan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kominfo yang mengedarkan ke seluruh kementerian melalui Setneg, untuk mendapat sinkronisasi bahwa UU itu tidak bertabrakan dengan UU yang lain di pemerintah," ucapnya.

Seperti diketahui, RUU PDP telah disusun sejak 2015. Rancangan itu sudah dua kali masuk Prolegnas DPR RI yakni pada 2015 dan 2019. Sementara itu, masa jabatan DPR RI periode saat ini akan berakhir pada Oktober 2019. Jika ingin segera dirampungkan, maka hanya ada waktu sekitar 3 bulan lagi dari sekarang.

"Udah capek kita dorong, bolak balik didorong tapi ternyata dianya [Kominfo] enggak secepat yang kita harapkan," ujar Satya.

Kebutuhan UU PDP yang komprehensif dinilai sangat mendesak karena kasus penyalahgunaan data pribadi terus meningkat. Salah satunya disebabkan oleh database kependudukan yang memiliki KTP elektronik (e-KTP).

Dalam Studi yang telah dilakukan oleh Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) pada 2018, terdapat sejumlah temuan perihal kesenjangan antara kebijakan privasi di setiap platform dengan prinsip PDP. Mayoritas mengatakan, situasi tersebut terjadi karena tidak ada regulasi yang jelas terkait PDP tersebut.

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, meskipun RUU PDP belum disahkan, namun korban pencurian data pribadi tetap dapat memperkarakan kasus tersebut melalui Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini Indonesia memang belum memiliki undang - undang khusus terkait PDP. Namun, terdapat beberapa regulasi yang sebetulnya telah mencakup PDP dan dapat melindungi korban yang dirugikan atas pencurian data pribadi seperti pada Pasal 26 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kita harus melihat dari sisi undang-undang yang lain, KUHP pencurian nggak? Jadi kan bisa pakai pasal pencurian. Saya bukan ahli hukum. Ya tapi kalau polisi penyidik bisa mengatakan itu pencurian. Pencurian adakan KUHP, [regulasi] pencurian bisa dipakai itu mungkin," kata Rudiantara saat ditemui usai Diskusi Publik mengenai Rancangan Undang-Undang PDP di Hotel Pacific, Jakarta, Selasa (21/5).

441