Jakarta, Gatra.com - Ketua Komisi Yudisial (KY), Jaja Ahmad Jayus, mempersilakan publik untuk melaporkan kepada KY terkait kasus Baiq Nuril dan kasus BLBI dengan terdakwa, Syafruddin Temenggung, jika memang ada indikasi hakim yang memutuskan perkara tersebut melanggar kode etik.
"KY diberikan amanat untuk menerima laporan jika ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dari masyarakat," kata Jaja Ahmad Jayus saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (10/7).
Jaja menuturkan KY mempersilakan apabila publik ingin mengajukan laporan ke KY terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim, namun bukan terkait pertimbangan hakim di dalam putusannya.
"Nantinya, apabila ditemukan indikasi pelanggaran kode etik hakim, KY akan menindaklanjuti laporan tersebut dan memberikan sanksi kepada hakim. Hingga saat ini, KY belum terima laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim di dalam kedua kasus tersebut," ujar Jaja.
Jaja menambahkan KY tetap menghormati independensi hakim yang telah memutus berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada baik kasus Baiq Nuril ataupun Syafruddin, jika memang sesuai ketentuan kode etik yang ada.
"KY tidak diperbolehkan untuk menilai salah benarnya putusan hakim, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, hingga PK. Putusan yang dibuat hakim merupakan independensi dari majelis hakim," tegas Jaja.