Jakarta, Gatra.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia, Emirsyah Satar mengaku diperiksa sejumlah fakta baru dalam kasus korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.
Hal itu diungkapkan oleh Emirsyah usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (10/7).
Emir diperiksa cukup lama, sejak datang sekitar pukul 14.00 WIB siang, baru keluar pukul 18.32 WIB. Usai pemeriksaan ia tidak banyak bicara.
"Memang saya ditanya beberapa ada tambahan-tambahan," ujar Emir di pelataran Gedung KPK.
Namun karena kasus ini sudah berjalan cukup lama, maka pemeriksaan Emirsyah akan dilajutkan kembali pekan depan. Alasannya ia perlu memastikan kembali data dan fakta terkait kasus ini.
"Beberapa informasi yang dia tidak ingat, oleh karena itu dia akan coba mengingat-ingat kembali nanti akan dilanjutkan pada pemeriksaan berikutnya," kuasa hukum Emir, Luhut Pangaribuan menambahkan.
Lebjh lanjut Luhut mengatakan, sejumlah fakta kejadiannya pada masa yang lumayan lama, sekitar tahun 2010 hingga 2012.
Pekan depan KPK juga mengharapkan Emir dapat membawa sejumlah dokumen terkait. "Dia akan bawa kalau dia memang punya, tahun 1999, 2010, 2011, 2012," tambahnya.
Sementara, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membeberkan pemeriksaan tersangka Emir untuk mengonfirmasi sejumlah temuan baru antara lain soal aliran dana lintas negara.
"Dalam beberapa waktu belakangan KPK menemukan adanya dugaan penggunaan puluhan rekening bank di luar negeri terkait perkara ini," ungkap Febri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd dan juga pendiri Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo sebagai tersangka.
KPK menetapkan Emirsyah Satar sebagai tersangka karena diduga menerima suap sejumlah €1,2 juta, US$180,000 atau setara Rp20 miliar dan dalam bentuk barang senilai US$2 juta dari Soetikno yang tersebar di Indonesia dan Singapura.
Suap tersebut diberikan Rolls Royce kepada Emir dalam proyek pengadaan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia periode 2004-2015 lalu.
Atas perbuatan tersebut KPK menyangka Emirsyah Satar melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Sementara, Soetikno disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.