Tanjung Jabung Barat, Gatra.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi berhasil menangkap seorang kurir narkoba di Kota Kuala Tungkal. Pelaku ditangkap ketika akan mengambil paket di J&T Express Kuala Tungkal, yang ternyata berisi sabu-sabu.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 105,30 gram. Selain itu, BNNP Jambi juga mengamankan satu unit android, satu unit handphone samsung lipat warna hitam, dan tiga bungkus kerupuk.
Kabid Pemberantasan BNNP Jambi, AKBP Agus Setiawan mengatakan tersangka diamankan karena kedapatan membawa sabu. Tersangka diketahui akan mengambil paket berisi narkoba yang dikirim melalui jasa pengiriman barang. Tersangka ditangkap pada Selasa (9/7).
"Tersangka yang kita amankan itu bernama Sutrisno alias ST yang merupakan warga Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat," ujarnya Rabu (10/7).
Diungkapkan AKBP Agus, bahwa paket sabu-sabu tersebut rencananya akan diedarkan di dalam Lapas Kelas II B Kuala Tungkal. Dalam menjalankan aksinya tersangka menyelipkan bungkusan sabu-sabu dalam kardus warna coklat yang berisi kerupuk. Ada tiga bungkus kerupuk yang digunakan untuk memasukkan sabu-sabu.
"Itu sengaja, biar tidak ketahuan oleh petugas, namun tim sudah mengintai dari Kota Jambi menuju Kuala Tungkal sehingga bisa diamankan sebelum masuk ke dalam lapas," kata AKBP Agus.
Kepada petugas, tersangka mengaku jika diperintahkan untuk mengambil paket berisi sabu-sabu tersebut di loket J&T Express. Rekannya yang berinisial SB merupakan orang yang menyuruhnya. Rencananya, paket sabu-sabu yang ia ambil tersebut akan dikirimkan ke Lapas kelas II B Kuala Tungkal. Dimana orang yang di dalam lapas tersebut pemilik barang haram tersebut.
"Katanya mau dikirimkan ke lapas, untuk bos kamilah, tapi sebelum diantar, sayo sudah ditangkap duluan bang," ujar Sutrisno.
Atas perbuatannya tersangka terancam dijerat dengan pasal 114 junto pasal 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun penjara.