Jakarta, Gatra.com - Yuliandre Darwis dipastikan menjabat kembali menjadi Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Ia berharap agar proses revisi Undang-Undang Penyiaran dipercepat dan regulasi harus menyesuaikan dengan perkembangan teknologi penyiaran saat ini.
“Undang-Undang Penyiaran kita sudah 17 tahun. Itu dari 2002 sampai 2019. Teknologi cepat berubah tapi payung hukum tentang undang-undang ini belum ada,” kata Yuliandre di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (10/7).
Menurut Yuliandre, revisi atas regulasi tersebut akan memberikan kepastian hukum bagi KPI untuk melakukan pengawasan pada media baru. Nantinya, KPI tidak lagi memantau penyiaran yang ada di televisi dan radio, tetapi juga yang ditayangkan melalui media siber.
“Oleh karena itu untuk segera direvisi maksimal sehingga ada peyung hukum mengenai bagaimana menata kelola penyiaran Indonesia ini semakin rapi dan baik, tentu dengan perubahan teknologi,” ucapnya.
Dengan menggunakan definisi penyiaran, lanjut Yuliandre, sebetulnya KPI dapat menjalankan fungsinya terhadap media apa pun. Ia meminta pertimbangkan DPR dalam merevisi Undang-Undang Penyiaran.
“Bagaimana pun harus ada ukuran, standar penyiaran yang ideal untuk semua konten dalam hal broadcasting,” ujarnya.
Untuk diketahui, Yuliandre Darwis merupakan Ketua KPI periode 2016-2019 yang akan berakhir masa jabatannya pada 27 Juli nanti. Setelah mengikuti uji kepatutan dan kelayakan bersama Komisi I DPR RI, ia terpilih kembali sebagai komisioner KPI periode 2019-2022.