Jakarta, Gatra.com- Anggota komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra terbukti melanggar kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dalam putusan DKPP, Ilham dinyatakan bersalah karena menghambat proses pengisian jabatan pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Hanura Daerah Pemilihan Jawa Timur VIII.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik kepada teradu Ilham Saputra, selaku Anggota KPU RI terhitung sejak dibacakannya putusan ini," ujar Ketua DKPP Harjono seperti yang dikutip dalam putusannya, Rabu (10/7).
Permohonan tersebut diajukan oleh calon PAW anggota DPR RI dari Partai Hanura Dapil Jawa Timur VIII, Tulus Sukariyanto. Isi permohonannya, Tulus menyatakan dirinya yang berhak menggantikan Dossy Iskandar Prasetyo karena pindah ke Partai Nasdem. Dasar pertimbangannya yakni surat keputusan PAW yang diteken pimpinan DPR pada 6 November 2018 untuk menggantikan kursi di DPR RI Dapil Jawa Timur VIII yang ditinggalkan Dossy.
Namun, KPU justru memutuskan pengganti Dossy ialah Sisca Dewi Hermawati. Padahal Sisca telah diberhentikan sebagai anggota Hanura. Surat putusan tersebut telah dilayangkan kepada KPU. KPU tetap mengabaikan surat tersebut, dengan alasan masih menunggu klarifikasi Sisca Dewi Hermawati. Selain itu, menunda proses PAW karena menunggu revisi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019.
Atas fakta tersebut, DKPP menilai sikap dan tindakan KPU tidak dapat diterima, baik secara hukum maupun etika. Saat ditemui di Gedung MK, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, pihaknya akan mempelajari isi putusan tersebut.
"Kami akan pelajari dulu, apakah itu memang bagian yang harus ditindaklanjuti segera atau tidak. Saya sendiri belum membaca putusan dan mempelajari secara detail. Tunggu salinannya dulu," kata Arief
Sejauh ini, menurut Arief Anggota Komisioner KPU tidak memiliki opsi lain dalam putusan yang diterima. Meski mendapatkan sanksi pemberhentian dari jabatan sebagai ketua divisi, tidak menghilangkan status Ilham sebagai komisioner
"Sebetulnya putusan apapun bagi kita, kan kita seperti tidak punya opsi ya. Tidak harus tidak menjalankan. Bagaimana cara menindaklanjutinya, itu yang akan kita pikirkan dulu," paparnya.