Home Politik Saksi KPU : Saat Pemilihan Terhenti, KPPS Buat Berita Acara

Saksi KPU : Saat Pemilihan Terhenti, KPPS Buat Berita Acara

 

Palembang, Gatra.com – Persidangan kelima komisioner KPU Palembang masih berlanjut dengan menghadirkan saksi ahli di Pengadilan Negeri kelas 1 Palembang. Perdebatan terjadi mengenai apa yang harus dilakukan KPPS saat pemilihan umum (Pemilu) terhenti akibat mengalami kekurangan logistik.

Saksi ahli dari KPU RI, Nur Syafirah, yang dihadirkan oleh kuasa hukum para komisioner KPU Palembang dalam sidang lanjutannya menyatakan KPPS hendaknya membuat laporan sebagai penanggungjawab Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal ini menjadi prosedur apabila terjadi suatu kondisi yang menyebabkan pemilu terhenti, diantaranya akibat kekurangan logistik.

“Saya menjadi saksi ini menjelaskan bagaimana prosedur yang seharusnya dilakukan apabila terjadi penghentian saat pemilu. Penghentian bisa disebabkan kerusuhan, bencana alam, ya termasuk kekurangan logistik sehingga pemilih tidak bisa memilih,” terang Direktur Teknis Kepala Biro Teknis Seketaris Jendral KPU RI tersebut.

Dia menjelaskan, penghentian karena kekurangan logistik saat pelaksanan pemilu 17 April dilaporkan KPPS ke pengawas, ke PPS dan PPK yang kemudian dilaporkan kepada KPU kota dan kabupaten. Saat dilaporkan tersebut, KPPS hendaknya membuat berita acara dengan mengisi C7 yang memastikan, seberapa banyak pemilih yang belum memilih dan sudah menyalurkan hak pilihnya. “Dari laporan ini lah, dibuat berita acara penundaan dan melaporkan seberapa banyak pemilih yang belum mencoblos dengan mengisi C2 dan daftar hadir,“ terangnya.

Adapun, tanggungjawab KPPS mengenai pemungutan suara di TPS mulai dari pukul 07.00 wib-13.00 wib lalu setelahnya bertanggungjawab mengenai perhitungan suara. Dengan terjadinya kekurangan logistik yang dilaporkan dalam berita acara, maka KPU setempat membuat surat keputusan. “KPU turun dan melakukan verifikasi serta melayani pemilih yang belum menyalurkan hak pilihnya, dengan berkordinasi pada KPU RI mengenai pengadaan logistik tambahan, misalnya pemesanan mengenai logistik yang dibutuhkan dalam pemilihan lanjutan. KPU juga mengeluarkan keputusan mengenai jadwal pemilihannya,” terangnya.

Baca jugahttps://www.gatra.com/detail/news/427468/politic/saksi-ahli-surat-pernyataan-kpu-palembang-ke-kpps-tidak-sah

Namun, dia enggan mengomentari mengenai kasus yang menjerat lima komisioner KPU Palembang. Menurutnya, kehadirannya menjelaskan bagaimana prosedur yang harusnya dilakukan saat terjadi penghentikan Pemilu. “Tapi jika sudah dikordinasikan PPK dan PPS, lalu warga menyatakan sendiri tidak ingin lagi mencoblos, maka panitia juga harus menghormati. Mengingat mencoblos itu ialah hak, bukan kewajiban warga negara,” pungkasnya.

Kehadiran saksi dari KPU RI melengkapi saksi-saksi yang dihadirkan dalam pengadilan yang menjadikan para komisioner KPU Palembang terduduk menjadi terdakwa. Jaksa penuntut umum dalam sidang menghadirkan 35 saksi, dua diantaranya merupakan saksi ahli dari Universitas Sriwijaya (Unsri).

Baca juga : https://www.gatra.com/detail/news/427334/politic/ketua-kpps-diminta-tanda-tangan-surat-pernyataan-pemilu

Kelima komisioner KPU Palembang yang menjalani sidang diantaranya, kelima komisioner KPU Palembang yang menjalani sidang diantaranya Ketua KPU Palembang, Eftiyani, empat komisioner lainnya, Alex Berzili, Syafarudin Adam, Abdul Malik, dan Yetty Oktarina. Kelimanya terjerat pasal 510 UU nomor 7 tahun 2017 mengenai Pemilu jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman kurungan dua tahun penjara dan denda Rp24juta.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

123