Jambi, Gatra.com - Sebuah gudang penampung BBM yang diduga ilegal di Jalan Yos Sudarso RT 06 Kelurahan, Sijenjang, Jambi Timur, Kota Jambi terbakar pada Rabu (10/7) sekitar pukul 11.00 WIB.
Pemilik tersebut diketahui bernama B (45), warga Paal Merah Kota Jambi. Menurut warga sekitar menyebutkan penyebab kebakaran api berasal dari percikan mesin alkon pada saat pemindahan BBM dari tangki ke tedmon.
"Kemudian timbul percikan api dan terjadi kebakaran serta menyebar ke seluruh BBM yang berada di gudang tersebut," kata seorang warga yang menyaksikan kejadian, Maskun.
Warga yang mengetahui kebakaran langsung menghubungi pihak Damkar. Dalam tempo 15 menit kemudian enam unit mobil Damkar tiba di lokasi kebakaran dan langsung memadamkan api. "Api membakar tiga tangki seberat 5.000 liter, 10 unit tedmon dan 30 drum," kata warga lainnya.
Gudang berdekatan dengan lahan dan pemukiman warga. Ketinggian api mencapai belasan meter yang mengakibatkan kepulan asap hitam sempat membuat petugas kesulitan dalam memadamkan api. Sekitar satu jam api berhasil dipadamkan petugas yang dibantu oleh warga setempat. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
Guna penyelidikan lebih lanjut, peristiwa kebakaran tersebut ditangani aparat Polresta Jambi. "Kita belum dapat memastikan apakah gudang minyak itu ilegal atau tidak karena masih dalam proses penyelidikan," kata Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Yuyan Priatmaja.