Padang, Gatra.com - Ratusan alat tangkap bagan dan keramba apung yang tersebar di tepi Danau Singkarak, Sumatera Barat akan ditertibkan pada 15-19 Juli mendatang.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar, Yosmeri mengatakan proses penertiban akan dilakukan dalam dua tahapan. Tahap pertama (18-19 Juli) akan dilakukan penertiban di wilayah perairan Danau Singkarak yang masuk dalam kawasan Kabupaten Solok.
"Dua hari selanjutkan akan dilakukan di Danau Singkarak yang masuk dalam kawasan Kabupaten Tanah Datar," ujar Yosmeri ketika ditemui di Padang, Rabu (10/7).
Dirinya menyebutkan penertiban alat tangkap bagan dan keramba apung tersebut akan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) provinsi Sumbar, Polisi Air, Dinas Perikanan dan Kelautan kedua kabupaten, Koramil, dan Walinagari.
"Saat ini tengah dilakukan sosialisasi oleh camat dan walinagari kepada nelayan untuk membuka sendiri alat tangkap bagan dan keramba apung miliknya. Jika saat razia masih dijumpai, petugas yang akan membukanya," ujarnya.
Pembongkaran alat tangkap bagan dan keramba apung oleh pemerintah setempat bertujuan untuk menyelamatkan endemik Danau Singkarak, yakni ikan bilih dari kepunahan. Sebab produksi bilih saat ini mengalami penurunan. Selain itu juga untuk menyelamatkan ekosistem Danau Singkarak dari kerusakan.
Tidak hanya itu, maraknya alat tangkap bagan dan keramba apung juga bisa membunuh perekonomian nelayan tradisional yang ada di sekitar Danau Singkarak. Saat ini tercatat sebanyak 5.000 nelayan tradisional yang menggantungkan hidupnya di Danau Singkarak.
Berdasarkan catatan dari Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Solok per Maret 2019, sedikitnya tersebar 163 bagan di Danau Singkarak yang masuk dalam kawasan Kabupaten Solok.
Bagan-bagan tersebut tersebar di Nagari Saniang Baka sebanyak 75 bagan, Muaro Pingai 52 bagan, Kacang sebanyak 40 bagan, Tikalak 48 bagan, Paninggahan 27 bagan, dan Singkarak 14 bagan.