Jakarta, Gatra.com - Anggota DPR RI F-PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka mengatakan, ia tidak menginginkan Baiq Nuril ditahan untuk kedua kalinya usai Peninjauan Kembali (PK) Nuril ditolak Mahkamah Agung.
"Ada sesuatu yang lebih mendesak, kami tidak ingin Baiq Nuril dipenjara kedua kali terhadap kasus yang secara fakta gelar perkara di persidangan dinyatakan tidak bersalah makanya PN kemudian membebaskan dari tuntutan," kata Rieke Diah Pitaloka di Media Center MPR/DPR RI, Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/7).
Rieke memohon dukungan Komisi III agar Kejaksaan Agung melakukan penangguhan eksekusi dalam waktu dekat ini.
"Baiq katanya pantang pulang sebelum kita memenangkan keadilan. Jadi kalau bisa saya titip surat penangguhan penahanan. Tadinya mau diantar tapi saya belum dapat kabar dari jaksa agung ya. Saya tidak tahu lagi sebagian orang ini urusan kecil tapi sebagian orang lagi ini masalah besar," ujar Rieke.
Ia menambahkan, putri sulung Baiq Nuril tidak ingin melihat ibunya dipenjara lagi.
"Putri sulungya berjuang untuk menjadi paskibraka Provinsi NTB dan berhasil. Saya hanya menyampaikan pesan Putri sulungnya kepada saya. Tante tolong bantu, saya tidak ingin ketika saya menjadi petugas mengibarkan bendera merah putih, Ibu saya berada di penjara. Tolong bantuannya agar tidak ada eksekusi," pungkas Rieke.