Pekanbaru, Gatra.com - Muhammad Hidayat 21 tahun dibekuk Polresta Pekanbaru setelah kedapatan memiliki 713,5 gram sabu. Ia diringkus saat akan jualan di kawasan jalan Merak, Bukit Raya, Pekanbaru, Jum'at (5/7) lalu.
Tapi belakangan Hidayat justru disebut hanya sebagai kurir. Dia dikendalikan oleh seseorang narapidana yang kini tengah menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II A Pekanbaru berinisial HS.
"Pelaku satu orang. Ia bertugas mengantarkan pesanan sabu napi di Lapas Klas II A Pekanbaru," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto, kepada Gatra.com, Rabu (10/7).
Susanto merinci, total barang bukti sabu 713,5 gram itu dikemas dalam paket-paket siap edar. Awalnya, polisi menemukan 8 paket kecil 54,4 gram, 2 buah timbangan digital, buku rekap, uang hasil penjualan sebanyak Rp837 ribu, satu unit sepeda motor dan 3 unit handphone.
Tapi setelah tempat kost Hidayat di gang Semanggi, jalan Rindang, kecamatan Bukit Raya, digeledah, polisi menemukan 18 paket sedang dan kecil, termasuk dua timbangan digital.
Sebelumnya polisi sempat hampir kecolongan saat akan menangkap Hidayat. Sebab lelaki itu berusaha membuang barang bukti yang dia sembunyikannya di kotak minuman kemasan ke pinggir jalan.