Jakarta, Gatra.com - Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi mengaku memberikan uang suap Rp50 juta kepada eks Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muchammad Romahurmuziy alias Rommy di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (10/7).
Pemberian itu disebut Muafaq atas perintah dari Abdul Rochim. Diketahui bahwa Rochim merupakan sepupu dari Rommy. "Ketum (PPP), Mas Rommy hadir di Surabaya, sampean merapat kesana, saya diperintah bawa 50 juta oleh Aim (Rochim)," pengakuan Muafaq di muka persidangan, Rabu (10/7).
Menanggapi permintaan itu, Muafaq pada tanggal 15 Maret 2019 menemui Rommy di Hotel Bumi Surabaya. Ia menemui Rommy dan menyerahkan uang senilai Rp50 juta. Uang tersebut diserahkannya dalam sebuah tas hitam.
Uang itu disiapkannya sebagai bentuk terima kasih atas bantuan Rommy sehingga dirinya terpilih menjadi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
"Terus saya bilang terima kasih atas bantuannya, langsung saya berikan (tas hitam) karena beliau," cerita Muafaq.
Lantas Rommy kemudian menjawab dengan mengatakan supaya Muafaq juga membantu sepupu lain dari Rommy. Diketahui bernama Abdul Wahab, saat itu mengikuti pemilu legislatif DPRD Gresik dari PPP.
Muafaq menyanggupi dan kemudian dengan membantu keuangan pendanaan kampanye Abdul Wahab. Total senilai Rp41,4 juta dengan 16 kali bentuk pemberian.
"Ada yang langsung melalui saya dan ada melalui Hasan. Total Rp 41,4 juta," terangnya.