Home Ekonomi Pansus III DPRD Bahas Perda Penataan Pasar

Pansus III DPRD Bahas Perda Penataan Pasar

Tanjung Jabung Barat, Gatra.com - Keberadaan pedagang kaki lima dan belum tertibnya pasar di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, saat ini menjadi pembahasan serius di DPRD. Sejumlah anggota dewan yang tergabung dalam Pansus III Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), tengah melakukan pengkajian terkait Ranperda penataan pasar dan pemberdayaan pedagang. 
 
Bahkan  agar implementasi Ranperda inisiatif DPRD ini tepat sasaran, pansus melakukan studi banding ke Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Sebab di kabupaten tersebut, sudah menerapkan Perda Pedagang Kaki Lima (PKL).
 
Wakil Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat, Mulyani Siregar mengatakan, studi banding yang dilakukan  rombongan pansus, untuk mengetahui secara langsung proses pembentukan Perda dan penerapannya. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menata pasar di Tanjung Jabung Barat, agar lebih baik lagi.
 
"Di sana telah memiliki Perda PKL dan bisa diterapkan," ujarnya Rabu (10/7).
 
Dikatakan pula oleh Mulyani, ada beberapa hal yang menjadi perhatian pansus. Dimana dengan studi banding tersebut, pansus bisa membandingkan proses penyusunan perda, penetapan serta evaluasi kegunaan, kelemahan, pengawasan, perizinan maupun dalam implementasi perda nantinya.   
 
"Jadi, inilah salah satu alasan yang membuat kita memilih Inhu sebagai tempat Studi Banding. Dan hasil Studi Banding ini, akan kita Aplikasikan di Tanjab Barat," kata Mulyani.
 
Mulyani juga mengaku permasalahan pedagang di Inhu hampir sama dengan di Tanjung Jabung Barat. Hanya saja pedagang di sana diatur jamnya untuk mencari rezeki. 
 
"Misalkan jam 11 malam hingga pagi hari pedagang di sana dipersilahkan berjualan di area publik," katanya.
 
Sementara untuk penindakan, di Inhu juga sulit untuk menindak pedagang. Karena para pedagang ini mencari rezeki. Hanya saja perlu difasilitasi tempat yang lebih representatif lagi.
 
"Jadi hendaknya untuk penataan pedagang dikaji juga aspek ekonomisnya bagaimana karena pedagang ini bergantung dengan transaksi jual beli," ujar pria yang juga Ketua Pansus III itu.
 
Mulyani menegaskan, proses penetapan Ranperda menjadi perda, perlu banyak pertimbangan. Selama ini, lanjutnya Pemkab Tanjung Jabung Barat baru memiliki Perda Nomor 5 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum (Tibum) yang digunakan untuk penanganan PKL. Karena menyangkut dengan hajat hidup orang banyak, maka produk Perda yang merupakan payung hukum dalam pembangunan, harus bersinergi dengan pertumbuhan ekonomi dan kepentingan masyarakat banyak.
 
Atas dasar pertimbangan itu maka butuh payung hukum guna mendapatkan pengelolaan PKL yang baik. Maka semua informasi, masukan yang telah kita terima dan menjadi sangat penting sebagai muatan bagi kita untuk saat pembahasan penyusunan ranperda bersama organisasi perangkat daerah hingga penetapan," katanya. 
216