Jakarta, Gatra.com - Politisi Partai PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka yang bertindak sebagai pendamping terdakwa kasus ITE, Baiq Nuril meminta DPR RI menjadi motor dukungan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa menggunakan wewenang amnestinya.
Namun, langkah ini bukan berarti DPR mengintervensi hak prerogatif presiden, melainkan hanya memberikan pertimbangan semata.
"Jika presiden menggunakan hak prerogatifnya dan itu mengirimkan surat kepada DPR maka tadi sudah ada komitmen, paling tidak satu perwakilan Komisi III yang satu pimpinan DPR langsung ketua, akan memberikan pertimbangan positif agar presiden bisa menggunakan hak prerogatif nya seperti itu," kata Rieke usai diskusi 'Baiq Nuril Ajukan Amnesti, DPR Setuju,? di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (10/7).
Pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril tentu membutuhkan pertimbangan yang matang serta berbagai kajian dalam bidang hukum. Dia berharap, masyarakat hingga pakar hukum bisa memberikan masukan kepada Presiden Jokowi.
"Pengetahuan kami sedang dilakukan kajian cukup serius dan kita juga tidak minta tergesa-gesa, silakan lakukan kajian terlebih dahulu Kami tidak mau mengintervensi karena itu hak prerogatif," ujar Rieke.
Baiq Nuril dan kuasa hukumnya, Joko Jumadi juga hadir dalam diskusi tersebut. Kata Joko, amnesti merupakan langkah terakhir setelah mempertibangkan dua opsi lainnya. Pertama adalah grasi dan Peninjauan Kembali (PK) kedua.
"Tapi grasi sesuatu yang sulit karena jelas bahwa grasi hanya boleh diberikan kepada seseorang yang pidananya di atas 2 tahun dan PK kedua memiliki dasar hukum yang berbeda," kata Djoko.
Terdakwa Baiq Nuril tidak mampu menahan tangisnya ketika berbicara mengenai anak yang harus ditinggal saat mendekam di penjara hingga memperjuangkan kebebasannya saat ini di Jakarta.
"Sebenarnya saya tidak ingin menjadi konsumsi publik bagaimanapun anak anak pasti menonton saya tidak ingin melihat ibunya menangis tapi saya yakin kebenaran dan keadilan itu pasti akan terjadi," ujar Nuril.