Jakarta, Gatra.com - Manager Riset Amnesty, Papang Hidayat menyampaikan bahwa pihaknya akan mengusut kasus kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian terkait aksi massa pada 21-23 Mei lalu.
Papang menegaskan pihaknya telah menyerahkan video khusus terkait dugaan penyiksaan atau perilaku buruk aparat kepolisian.
Papang juga mengaku telah melaporkan kepada Polda Metro Jaya apa yang yang terjadi dalam peristiwa tersebut.
"Secara khusus kami melakukan investigasi lapangan untuk kasus insiden di Kampung Bali, paling tidak ada 5 korban penyiksaan atau perilaku buruk lainnya di sana," ujar Papang saat menyambangi Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (10/7).
Pihak kepolisian menyebut akan melakukan mekanisme disiplin internal terhadap beberapa anggota Brimob yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
"Sepuluh anggota Brimob yang berasal dari NTT, menurut mereka sudah dijatuhi hukuman kurungan 21 hari untuk kasus di Kampung Bali,” kata Papang.
Namun, prosedur mekanisme disiplin internal tersebut belum dilakukan crosschek oleh pihak Amnesty.
Pihak Amnesty International akan melakukan pertemuan dengan Ombudsman hari ini, Rabu (10/7). Pertemuan ini bertujuan untuk menyerahkan beberapa hasil kerja yang sudah dilakukan pihak Amnesty terkait peristiwa 21-23 Mei, saat terjadi bentrok antara massa aksi demo dengan aparat keamanan.
Sebelumnya, Amnesty International Indonesia juga menyerahkan hasil kerja investigasi kepada Komnas HAM. Komnas HAM dan Ombudsman RI sebagai lembaga yang memiliki mandat sebagai lembaga pengawas, pemantau perilaku aparat negara dalam hal ini kepolisian.