Jakarta, Gatra.com - Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel membenarkan kalau imam besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, tengah bermasalah di Saudi Arabia.
Dia diharuskan membayar denda sebesar Rp110 juta karena overstay. "Ya bayar denda (Gharamah), overstay. Satu orang Rp110 juta. Kalau lima orang ya tinggal kalikan saja," kata Agus Maftuh saat dikonfirmasi, Rabu (10/7).
Pembayaran denda ini juga memperhatikan status hukum seseorang, termasuk Rizieq. Sejauh tidak terlibat pidana atau perdata maka urusan kepulangan akan berjalan lancar. Berbeda soal jika terkena masalah hukum.
Meski sudah membayar denda yang bersangkutan harus menyelesaikan terlebih dahulu perkaranya. Selain overstay, Agus Maftuh tidak tahu menahu apakah Rizieq terkena masalah hukum.
"Yang bisa jawab yang bersangkutan. KBRI hanya akan memberikan pendampingan, kekonsuleran jika ada masalah hukum. Ini berlaku untuk semua WNI di Saudi," terang dia.
Ada jalur ekstrim yang bisa digunakan untuk lolos dari jerat overstay dengan resiko besar. Individu akan datang ke detensi imigrasi agar ditangkap dan di deportasi. Tapi, proses 'menangkapkan diri' ini panjang karena si pelanggar akan dikurung 6-10 bulan penjara.
"Dengan resiko sekitar 5 tahun bahkan lebih enggak boleh masuk ke Saudi. Itu cara ekstrim kalau pingin cepet pulang," terang dia.
Nama Rizieq Shihab kembali muncul karena diminta sebagai salah satu syarat rekonsiliasi antara Prabowo dan presiden Joko Widodo. Syarat ini disampaikan mantan Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Menurut Dahnil, Rizieq ingin pulang ke tanah air tetapi ada portal yang menghalanginya.