Pekanbaru, Gatra.com - Seorang kontraktor penyedia transportasi proyek penelitian di Universitas Islam Riau (UIR), Endang Fahrulroji, diperiksa Jaksa Kejaksaan Tinggi Riau, sebagai saksi.
Pemeriksaan ini sebagai kelanjutan dari kasus dana hibah Pemerintah Provinsi Riau senilai Rp2,8 miliar pada 2011-2012 yang dianggap penggunaannya melenceng.
Endang sendiri diperiksa untuk berkas perkara tersangka Abdullah Sulaiman, mantan Pembantu Rektor IV UIR.
"Iya, kami memeriksa saksi inisial EF untuk melengkapi berkas tersangka AS," kata Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, kepada Gatra.com, Selasa (9/7).
Mus kemudian cerita, bahwa Endang adalah penyedia transportasi untuk penelitian UIR ke sejumlah daerah di Riau. Makanya keterangan Endang sangat dibutuhkan.
Selain Endang, penyidik juga memanggil sejumlah saksi lain. Menurut Mus, keterangan para saksi tersebut, akan dimasukkan ke berkas perkara Abdullah Sulaiman.
Lebih jauh Mus menyebut, dalam proses penyelidikan lanjutan itu, sudah 12 orang diundang untuk diklarifikasi.
Mereka antara lain Wan Syamsir Yus, mantan Sekda Pemprov Riau. Taufik, mantan Kepala Bagian Tata Usaha (TU) di Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Riau, mantan Rektor UIR Detry Karya, dan dua orang terpidana, Emrizal dan Said Fhazli.
"Saksi-saksi yang dipanggil tidak jauh beda saat proses penyelidikan untuk menguatkan sangkaan terhadap tersangka," kata Muspidauan.
Sebetulnya, sudah sejak tahun 2016 kasus ini disigi oleh Kejaksaan Tinggi Riau. Dua tersangka, Emrizal selaku Bendahara Penelitian, dan Said Fhazli selaku Sekretaris Panitia yang juga Direktur CV Global Energy Enterprise (GEE) sudah divonis 4 tahun penjara.
Tudingan korupsi bantuan dana hibah ini terjadi saat UIR mengadakan penilitian bersama Institut Alam dan Tamandun Melayu Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM).
Lantaran tidak punya duit, UIR mengajukan bantuan dana ke Pemprov Riau dan cair Rp2,8 miliar.
Penelitian pun dilakukan dan berjalan lancar. Hanya saja dalam pelaporan penggunaan duit itu, disebut terjadi penyimpangan.
Misalnya adanya beberapa item penelitian yang sengaja dimark-up. Kedua terdakwa, Emrizal dan Said Fhazli, membuat laporan dan bukti pertanggungjawaban fiktif.
Lalu Emrizal diduga mencairkan anggaran dan meminta terdakwa Said Fhazli membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan dengan mencari bukti-bukti penggunaan kegiatan, biar kelihatan kegiatan sudah dilaksanakan.
Puncaknya, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau pun melakukan audit dan ditemukan kerugian negara sekitar Rp1,5 miliar.
Reporter: Sany Panjaitan