Solo, Gatra.com – SMPN 7 Solo mewajibkan siswa baru menandatangani surat pernyataan berisi klausul tidak diperkenankan menikah selama bersekolah di sana. Aturan tersebut kemudian dibatalkan karena tidak sesuai dengan aturan di yang lebih tinggi.
Pembatalan aturan ini disampaikan oleh Kepala SMPN 7 Solo Siti Latifah. Ia mengatakan klausul tersebut memang pernah ada dalam surat pernyataan untuk murid baru.
Klausul itu menyatakan, ’Sanggup mentaati dan mematuhi kegiatan selama masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS), Pelaksanaan Wiyata Mandala, OSIS, dan Tata Tertib Sekolah serta tidak menikah selama mengikuti pendidikan di SMP Negeri 7 Surakarta’.
Baca Juga: SDN di Gunungkidul Ubah Kewajiban Seragam Muslim Siswa
”Klausul tersebut memang pernah ada. Namun saat ini sudah dianulir aturannya. Kami sudah memberikan pengertian pada wali murid dan wali murid sudah memahami,” ucap Siti saat ditemui di SMPN 7, Rabu (10/7).
Siti mengatakan aturan tersebut dibuat sebelum dirinya menjabat sebagai kepala sekolah. Surat itu belum direvisi karena pihak sekolah tidak teliti. ”Namun kami sudah klarifikasi ke orang tua murid. Kami anulir aturannya karena memang tidak ada sangkutan aturan di atasnya,” ucapnya.
Baca Juga: Tanpa Bimbel, Siswa SMAN 4 Solo Raih Nilai 100 untuk Semua Mapel UN
Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Surakarta Bambang Wahyono membenarkan adanya surat pernyataan tersebut. Pihaknya juga sudah mendapat laporan aturan itu dibatalkan. Namun Bambang tidak mempersoalkan karena hal itu kebijakan tiap sekolah.
”Memang kami tidak menganjurkan karena dalam aturannya memang tidak ada. Namun kami tidak akan mempersoalkan, sebab aturan itu produk aturan lama yang dibuat lima tahun lalu,” ucap Bambang.