Jakarta, Gatra.com - Calon anggota DPR dari Partai Demokrasi Indonesia ( PDIP) di Daerah Pemilihan Jawa Tengah V, seperti Puan Maharani tidak perlu merasa khawatir terdiskualifikasi.
Hal ini lantaran DPP Partai Amant Nasional ( PAN) menarik permohonan sengketa Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi. Isi permohonannya, PAN menuding PDIP melakukan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) di Dapil tersebut. Dengan tuntutan, calon legislatif PDIP yang terdaftar harus diberikan sanksi berupa diskualifikasi.
Permohonan atau gugatan PAN atas hasil Pileg 2019 di Dapil Jateng V terdapat dalam Perkara No. 115-12-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Pemohon menuding keterlibatan ASN untuk mendongkrak suara PDIP dan mendalilkan batalnya saksi PAN hadir di TPS di Boyolali karena 'adanya peristiwa’ yang tidak disebutkan secara spesifik.
Baca Juga: Ini Alasan Mega Percepat Kongres PDI Perjuangan
“Ada surat bertanggal 4 Juli dari Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal, Eddy Soeparno ditandatangani. Isinya mencabut permohonan Dapil DPR RI Jawa Tengah V dan Jawa Tengah VI,” ucap Hakim MK, Aswanto di Gedung MK, Jakarta, Rabu (10/7).
Aswanto juga menjelaskan isi surat pencabutan tersebut. Surat pencabutan baru diperoleh majelis panel MK hari ini. Dari surat tersebut, pihak termohon dan pihak terkait tidak perlu lagi merespon permohonan dalam persidangan.
Dalam petitumnya, PAN meminta MK menyatakan telah terjadi pelanggaran TSM di Dapil Jateng V dan mendiskualifikasi caleg PDIP. Selain itu, pemohon meminta digelarnya penghitungan suara ulang atau pemungutan suara ulang.
Baca Juga: PDIP Dukung Pengusaha Jadi Menteri Ekonomi Jokowi
Untuk membantah dalil tersebut, PDIP telah mengajukan keterangan tertulis sebagai pihak terkait. Partai berlambang banteng itu membantah melakukan pelanggaran TSM di Dapil Jateng V. “Dalil pemohon tersebut adalah dalil yang tidak benar dan mengada-ada. Pihak terkait tidak pernah melibatkan ASN untuk memenangkan pihak terkait dalam Pileg 2019,” tulis kuasa hukum PDIP, Diarson Lubis.
Selain itu, Diarson mempertanyakan langkah PAN memohonkan diskualifikasi caleg PDIP ke MK. Seharusnya, kata dia, PAN mengajukan permintaan itu kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: PDIP Tidak Masalah Jokowi Banyak Pilih Menteri Muda
PDIP juga menolak dalil PAN terkait pencoblosan ilegal di sebuah tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Boyolali. Menurut Diarson, dalil tersebut sumir dan absurd karena tidak menjelaskan pelaku dan lokasi kejadian. “Oleh karenanya sepatutnya dalil pemohon tersebut ditolak atau setidaknya dikesampingkan,” tulis Diarson.
Di Dapil Jateng V yang meliputi Kabupaten Boyolali, Kabupaten Klaten, Kabupaten Sukaharjo, dan Kota Solo itu, PDIP memperoleh 899.047 suara. Bila dikonversi ke kursi DPR dengan metode Sainte Lague, parpol penguasa tersebut berhak mengirimkan empat kader ke Senayan. Empat besar caleg peraih suara terbanyak internal PDIP adalah Puan Maharani, Aria Bima, Rahmad Handoyo, dan Nabil Haroen.