Batanghari, Gatra.com - Akibat tidak memiliki dokumen kependudukan, seorang putri Suku Anak Dalam (SAD) Kejasung Padang Kelapo, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi terpaksa putus sekolah.
Kepala Kejari Batanghari, Mia Banulita mengatakan SAD Kejasung beberapa waktu lalu datang ke Kantor Kejari Batanghari. Mereka melaporkan belum memiliki dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK).
"Sehingga hak sebagai warga negara yang mereka peroleh menjadi terhambat, salah satunya putri Pak Yusuf tidak dapat melanjutkan sekolah karena tidak memiliki KK," ujar Banulita di hadapan Kajati Jambi, Andi Nurwinah dan Bupati Batanghari, Syahirsah SY, Selasa (9/7) di Musala SAD Kejasung.
Banulita berujar Kejari Batanghari terpanggil untuk membantu kelompok SAD Kejasung karena kelompok ini terhambat mendapat fasilitas pendidikan dan kesehatan.
"Dalam benak kami, Indonesia sudah berpuluh tahun merdeka tapi masih ada sekelompok masyarakat yang belum memiliki dokumen kependudukan sah," katanya.
Kunjungan Kajati Jambi beserta rombongan, kata dia, merupakan rangkaian kegiatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-59. Kegiatan yang dilaksanakan berupa sunatan massal 12 SAD, pengislaman seorang SAD dan penyerahan bantuan sosial dari Pemkab Batanghari.
"Kemudian ada kegiatan penyerahan sanitasi dari Dinas Kesehatan dan paket berupa buku dari Dinas Pendidikan Batanghari serta pemeriksaan kesehatan," ujarnya.