Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Satya Widya Yudha menyebut pihaknya mendukung usulan dibuatnya regulasi yang mengatur konten dari lembaga penyiaran yang ditayangkan melalui internet.
“Saya pikir itu perlu. Saya mendukung karena belum di-cover instrumen yang bisa menjangkau penyiaran di internet. Karena penyiaran di sini hanya terbatas pada televisi dan radio. Media sosial tidak,” kata Satya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (10/7).
Jika konten siaran yang ditayangkan melalui internet tidak diawasi, kata Satya, ada kekhawatiran munculnya ideologi yang berpotensi mempengaruhi masyarakat. Ia mengkhawatirkan adanya ancaman terorisme.
Baca Juga: BSSN Perkenalkan Tim Siber Sektor Pemerintah
“Sementara, KPI yang kita suruh mengawasi ini, dia tidak mampu untuk melakukan penetrasi sampai media sosial,” ujarnya.
Selain itu, Satya berharap KPI dapat bersikap seperti lembaga pengawas di Amerika, Federal Communications Commissions (FCC). Meskipun belum ada payung hukum yang dijadikan pijakan untuk mengawasi konten di internet, lembaga tersebut berupaya mengatasinya dengan meningkatkan literasi masyarakat.
“Yang dilakukan oleh dia (FCC) adalah pendidikan literasi media. Sehingga masyarakat itu literasinya bagus. Sehingga ada self cencorship yang ada di dalam diri masyarakat,” tuturnya.
Baca Juga: Pertanyakan Integritas, DPR Usul Kode Etik untuk KPI
Sebelumnya calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Imam Wahyudi mengatakan perlu adanya regulasi baru untuk konten penyiaran yang juga dipublikasikan di media siber. Sebab, konten penyiaran saat ini tidak hanya dapat ditayangkan melalui televisi, namun juga sudah merambah ke media sosial.
“Kita belum membuat aturan tentang bagaimana konten televisi pada media penyiaran yang kemudian dilakukan penayangan misalnya di YouTube fanpage dan sebagainya. Bagaimana seandainya ada pelanggaran di situ,” kata Imam saat mengikuti fit and proper test oleh Komisi I DPR RI di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/7).
Menurut Imam, ada beberapa konten penyiaran yang berbeda saat ditayangkan di media sosial. Sementara untuk saat ini belum ada regulasi yang mengaturnya. “Maka dari itu, perlu adanya penyusunan regulasi terhadap media baru. Bagaimana konten TV jika dilakukan sebagai cross platform,” ucapnya.