Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapai santai mengenai kasasi yang diajukan pasangan calon (paslon) 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, di Mahkamah Agung (MA).
Anggota Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari mengatakan siap menjawab permohonan kasasi tersebut, meski posisi KPU pasif karena hanya menjadi pihak turut tergugat. Dia juga menyebutkan meski KPU menjadi pihak turut tergugat, KPU juga merasa perlu merespons kasasi tersebut.
"Ya kalau KPU turut digugat di MA, ya KPU juga akan menanggapi. KPU sifatnya pasif saja," kata Hasyim di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (10/7).
Baca Juga: Begini Kata Netizen Terkait Sidang Sengketa Pilpres 2019
KPU mengacu putusan MK terkait sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden (pilpres) dalam menyusun jawaban. Pasalnya, kasasi Prabowo menyoalkan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menolak memeriksa dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) lantaran kurangnya alat bukti.
Laporan TSM kubu Prabowo-Sandi di Bawaslu tersebut kurang lebih sama dengan permohonan PHPU pilpres yang telah ditolak MK. Pada sidang PHPU lalu, MK menilai tudingan kecurangan TSM tak terbukti.
"Putusan MK itu kita jadikan bahan untuk menanggapi. Termasuk pertanyaan soal apakah MA berwenang menangani terkait hal ini," ujar Hasyim.
Baca Juga: Jokowi Perlu Waspada terhadap Partai Pendukung Prabowo-Sandi
Hasyim tak mau ambil pusing soal langkah pihak Prabowo yang masih mencari jalan hukum lain. Dia menyerahkan semuanya kepada institusi peradilan.
"Ya ada pihak yang merasa belum selesai, mau dituntaskan silakan saja. Semua jalur dipakai ya, bahwa kemudian jalurnya benar atau tidak, nanti peradilan yang akan menyatakan itu. Intinya KPU ketika digugat kan enggak boleh mengelak, harus menjawab," ujar Hasyim.
Prabowo-Sandi telah mengajukan kasasi ke MA pada Sabtu (15/5), untuk menggugat Bawaslu. Namun, gugatan itu ditolak MA dengan alasan pemohon gugatan itu bukan atas nama calon presiden dan wakil presiden yang memiliki dasar hukum atau legal standing.
Prabowo-Sandiaga kembali mengajukan kasasi untuk untuk kedua kalinya pada Rabu (3/7), dengan nomor perkara 2P/PAP/2019. Perkara ini kini sedang diperiksa MA dan dalam proses menunggu tanggapan KPU serta Bawaslu selaku termohon. Pengajuan perkara kasasi kedua kalinya ini dilakukan seminggu setelah MK menolak gugatan Prabowo-Sandiaga tentang kecurangan dan pelanggaran TSM dalam Pilpres 2019.