Jakarta, Gatra.com - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum DPR-DPRD sejak Selasa (9/7) hingga Jumat (12/7). Pada sidang di panel 1, ada gugatan dari Caleg DPR RI dapil VI Jawa Tengah nomor urut 1 dari partai Demokrat atas nama dr. Hj. Indrawati Sukadis.
Gugatan dibacakan oleh kuasa hukum partai Demokrat, Dormauli Silalahi. Ia menjelaskan dasar-dasar diajukannya permohonan.
"Bahwa ada penggelembungan suara dan kecurangan dari caleg nomor urut 2 dari partai demokrat. Adanya kecurangan di beberapa kecamatan, kecamatan Takis, kecamatan Sawangan, Kabupaten Magelang," ucap Dormauli di muka sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (10/7).
"Bahwa atas nama pemohon dan caleg nomor urut 2 dari partai Demokrat atas nama Bramantyo Suwondo selisih perolehan suaranya 392 suara," lanjut Dormauli.
Di tengah pembacaan, Dormauli di interupsi oleh hakim sidang MK, Saldi Isra. Saldi menanyakan yang disampaikan tim kuasa hukum ada di halaman berapa dan perihal apa.
"Sebentar-sebentar bu, itu halaman mana yang ibu persoalkan? Itu permohonan mana yang ibu sampaikan itu?" tanya hakim MK, Saldi Isra.
Lalu dijawab oleh Dormauli, "Ini permohonan yang per tanggal 1 Juli, pak," jawabnya.
Lalu, Saldi terlihat sedikit kesal karena yang dibacakan justru perbaikan tanggal 1 Juli. Padahal seharusnya yang dibacakan adalah perbaikan tanggal 31 Mei.
"Kami kan sudah ingatkan, bahwa yang dibawa ke dalam persidangan ini adalah yang perbaikan tanggal 31 Mei. Jangan masukan yang lain," ujar Saldi.
"Sebentar Pak, ini kami ingin sampaikan begitu dahsyatnya…" jawab Dormauli yang kemudian dipotong lagi oleh hakim Saldi.
"Bukan, pokoknya gini, ibu harus patuhi hukum acara ya, hukum acara itu kan mengatakan perbaikan per tanggal 31 Mei. Selain itu tidak akan dipertimbangkan," kata Saldi menjelaskan.
Namun, Dormauli ingin menjelaskan duduk persoalan kenapa ia ingin menyampaikan pembacaan perbaikan laporan yang dibacaka. Lagi-lagi dipotong oleh hakim MK.
"Bukan begitu, nanti di sini semua orang punya kewajiban untuk menjawab, kembali saja ke permohonan awal. Ini kan sama saja dengan kemarin kan. Apa yang disampaikan 31 Mei, jangan merusak hukum acara bu," kata Saldi.
Lalu akhirnya kuasa hukum partai Demokrat membacakan perbaikan per tanggal 31 Mei. Dengan petitum diharapkannya seluruh tuntutan dikabulkan. Dan meminta pihak termohon dalam hal ini KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di Kabupaten Magelang.