Tebo, Gatra.com - Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH) menemukan lahan bekas tambang atau lubang galian batubara di Kabupaten Tebo belum direklamasi. Bekas galian tersebut terkesan ditinggalkan begitu saja tanpa ada tanggung jawab reklamasi oleh pihak perusahaan tambang. Bahkan lubang bekas galian tambang yang menganga lebar itu, saat ini sudah menyerupai danau.
"Di Desa Muaro Sekalo dan Suo-Suo Kecamatan Sumay, ada sejumlah lubang bekas galian tambang batubara yang belum direklamasi," kata Ketua DPD LP2LH Kabupaten Tebo, Hary Irawan, Rabu (10/7).
Padahal menurut Hary, berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang, pelaksanaan reklamasi pasca tambang wajib dilakukan para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP Khusus (IUPK). Hal itu sebagaimana sudah direncanakan sejak pengajuan permohonan IUP operasi produksi atau IUPK operasi produksi oleh pemilik izin.
Berdasarkan itu juga, para pemegang IUP dan IUPK wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan dana jaminan pasca tambang. "Di situ dijelaskan bahwa pemegang IUP dan IUPK wajib menyerahkan rencana reklamasi dan rencana pasca tambang pada saat mengajukan permohonan IUP Operasi Produksi. Artinya, sudah jelas setiap perusahaan pemegang IUP dan IUPK yang ada di Kabupaten Tebo wajib mengikuti dan menjalankan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," kata Hary.
Mengapa pemerintah sampai membuat aturan seperti ini, menurut Hary bahwa pemerintah sudah mengkaji dampak lingkungan pasca tambang. Pasalnya menurut dia lagi, kegiatan usaha pertambangan akan mengakibatkan adanya lahan terganggu. "Begitu juga lahan di luar bekas tambang yang meliputi waste dump, stockrom dan stockpile, jalan tambang, kantor serta mess karyawan dan lain sebagainya," ujarnya.
Terkait itu pula, dalam waktu dekat ini Hary bakal menyampaikan permasalahan kegiatan pasca tambang tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Tebo.
Pertama, sejauh mana pengawasan pemerintah terhadap kaidah pelaksanaan tambang yang baik, serta langkah pemerintah daerah mengambil tindakan dan sanksi tegas apabila pemegang IUP dan IUPK melakukan pelanggaran.
Kedua, dia akan mempertanyakan dana jaminan reklamasi yang diserahkan oleh pemegang IUP dan IUPK ke Pemkab Tebo, apakah sudah digunakan sebagaimana mestinya untuk mengembalikan fungsi lingkungan setelah kegiatan pasca operasi tambang.
Ketiga, mengingatkan kepada dinas atau instansi terkait yang mengeluarkan rekomendasi izin operasi apakah mereka (pihak perusahaan tambang) yang mengajukan permohonan sudah menyerahkan dokumen rencana reklamasi, dan rencana pasca tambang serta dana jaminan reklamasi kepada Pemkab Tebo, serta disetor kemana jaminan dana reklamasi tersebut.
"Transparansi ini harus dilakukan, dan perlu diingat bahwa kami DPD LP2LH Kabupaten Tebo tidak akan main-main dan tidak akan tinggal diam memantau hal tersebut," kata Hary.
Dikatakan Hary lagi, bila kegiatan tambang yang beraktivitas di wilayah Kabupaten Tebo berdampak pada perusakan lingkungan, selaku organisasi yang bergerak di bidang lingkungan dia akan menggunakan hak gugat penuh terhadap perusahaan tersebut.
"Bila aktivitas tambang tidak sesuai atau melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, akan kami gugat," ucapnya.