Jakarta, Gatra.com - Setelah lama ditinggal diam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali usut kasus pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.
Hari ini penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap eks Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar. Ia merupakan tersangka utama dalam kasus pengadaan pesawat dan mesin pesawat ini.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (10/7).
Baca Juga: KPK Panggil Tersangka Mantan Dirut MRA Soetikno Soedarjo
Kemarin, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama, Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo, Selasa (9/7). Dalam pemeriksaan itu penyidik antirasuah mendalami dan klarifikasi terkait adanya sejumlah temuan baru. Febri mengatakan temuan itu terkait dengan dugaan aliran dana. Namun dia belum merinci lebih detil tentang temuan itu.
Pada kasus ini, KPK menetapkan mantan Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd yang juga pendiri Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo sebagai tersangka.
KPK menetapkan Emirsyah Satar sebagai tersangka karena diduga menerima suap sejumlah €1,2 juta, US$180,000 atau setara Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai US$2 juta dari Soetikno yang tersebar di Indonesia dan Singapura. Suap tersebut diberikan pihak Rolls Royce kepada Emir dalam proyek pengadaan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia periode 2004-2015 lalu.
Baca Juga: Garuda Indonesia, Gunakan Bus Listrik Produksi Dalam Negeri
Atas perbuatan tersebut KPK menyangka Emirsyah Satar melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Sedangkan Soetikno disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.