Home Politik Hakim MK Dibikin Geram oleh Pemohon Partai Garuda

Hakim MK Dibikin Geram oleh Pemohon Partai Garuda

Jakarta, Gatra.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang gugatan sengketa Pileg 2019, Rabu (10/7) pukul 09.00 WIB. Dalam sidang ini terdapat sembilan provinsi yang disidang oleh MK, salah satunya Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sidang provinsi NTT digelar di panel satu dengan dipimpin oleh hakim Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih. Ada kejadian yang cukup menarik dalam persidangan di NTT.

Partai Garuda sebagai partai baru membacakan pokok permohonan terkait hasil Pileg DPRD di daerah pemilihan (Dapil) I Flores Timur, NTT. Kuasa hukum Partai Garuda, Saleh Kabakoran mengatakan ada selisih suara antara data KPU dengan data yang dimiliki saksi dari parpol.

Baca Juga: MK Gelar Sidang PHPU Legislatif Mulai Hari Ini

"Bahwa termohon diduga melanggar asas, prinsip, dan tujuan pemilu sebagaimana dimaksud UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pPemilu. Dan meminta untuk mengabulkan permohonan pemohon sepenuhnya," kata Saleh dalam persidangan. 

Dengan cermat majelis hakim Arief Hidayat menanyakan kepada pemohon tentang kelengkapan bukti gugatan yang dibacakan. Arief menilai pemohon belum menyerahkan bukti lengkap ke MK.

"Saudara belum memasukan bukti fisiknya ya? Baru daftarnya saja?" kata Arief.

"Hari ini kita masukkan," ucap Saleh.

Baca Juga: Enam Perkara PHPU Pileg Kalbar di Sidang MK 12 Juli

Mendengar hal itu Arief naik pitam. Ia bingung mengapa pemohon baru menyerahkan alat bukti hari ini. "Lha kok hari ini? Katanya sudah? Gimana kita juga keterbatasan memutus. Tolak aja langsung kan," ancamnya. 

"Izinkan kami melengkapi," kata Saleh.

Hakim Arief mendesak kembali. Mempertanyakan ucapan kuasa hukum Partai Garuda yang mengaku menyertakan bukti fisik, padahal faktanya hanya memberikan daftar bukti semata. Ia mengingatkan bahwa sidang di MK adalah terbuka untuk umum, dengan demikian akan diawasi semua pihak secara terbuka.

Baca Juga: KPU Medan Hadapi 2 PHPU di MK

Saleh kemudian memberikan pembelaan mengenai hal itu. Namun jawaban Saleh tidak dapat diterima oleh Arief.

"Anda bagaimana? Ada [bukti], tapi kalau di rumah [bukti fisiknya], bawa pulang saja [aduannya], enggak usah dibawa ke sini. Anda berbelit-belit dari tadi. Karena bukti ini harus diverifikasi dan disahkan. Yang lain sudah ada di sini [bukti fisinya]. Kenapa baru diserahkan sekarang? Kan mempersulit persidangan," tegas Arief.

"Ya mohon maaf Yang Mulia," tutup Saleh. 

178