Jakarta, Gatra.com - Tidak lolosnya empat calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk periode 2019-2024 yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang auditing atau yang biasa disebut CPA of Indonesia yang merupakan anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), disayangkan Ketua Umum IAPI Tarkosunaryo.
Menurutnya, BPK akan kehilangan pengakuan kompetensi dari organisasi profesi bidang auditing yang melekat pada diri pimpinan BPK. “BPK bisa kehilangan kepercayaan terhadap laporan audit yang dikeluarkan, karena tidak memiliki kompetensi CPA,” ujarnya.
Tarkosunaryo menegaskan, dirinya percaya DPR, dalam hal ini Komisi XI, yang telah berupaya menghasilkan yang terbaik dalam proses seleksi ini. Namun dalam rangka menjaga komitmen untuk menjamin kualitas hasil audit, profesionalisme dan kesinambungan upaya penguatan kompetensi auditor, ia pun berharap agar dilakukan penyempurnaan atas hasil seleksi administrasi dengan memasukkan para pemegang Certified Public Accountant (CPA) untuk mengikuti tahapan berikutnya.
“Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, selalu ada anggota BPK yang memiliki sertifikat CPA, sekarang tinggal Pak Moermahadi (salah satu ketua BPK) yang memilikinya, tapi kan sebentar lagi masa kerjanya sudah selesai,” katanya.
Baca juga: BPK Serahkan 14 LKKL, Mayoritas WTP
Sekadar informasi, Audit Mandatory yang dilakukan oleh BPK adalah audit atas Laporan Keuangan. Tiap tahun BPK harus melakukan audit atas 542 Laporan Keuangan entitas Pemerintah Daerah dan 86 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga ditambah 1 Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Dimana Audit LK adalah pekerjaan terbesar BPK setiap tahun. Bicara soal Audit LK, maka asosiasi profesi yang membidangi auditor laporan keuangan adalah IAPI, sehingga keterwakilan seorang auditor yang memegang sertifikasi CPA menjadi salah satu simbol komitmen bagi para pimpinan BPK dalam menerapkan profesionalisme dan menjamin kualitas pemeriksaan.