Padang, Gatra.com - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun ajaran 2019/2020 di Kota Padang sudah berakhir pada 5 Juli. Namun meninggalkan beberapa persoalan di kalangan orangtua siswa.
Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) menyebutkan, sedikitnya ada 32 orangtua siswa yang mendatangi kantor Ombudsman untuk mengadukan perihal ketidaklulusan anaknya di sekolah negeri di Kota Padang, sementara masih ada bangku yang kosong.
"Ada 32 orangtua yang mengadu ke Ombudsman karena anaknya tidak lulus di sekolah negeri, sementara saat dicek-nya ke sekolah lain, masih ada bangku di sekolah negeri yang masih kosong," ujar Adel Wahidi kepada Gatra di Padang, Selasa (9/7).
Baca juga: Ombudsman Sumbar Terima 23 Pengaduan Terkait PPDB
Dia katakan, pihak orangtua datang dan mengadu ke Ombudsman, lantaran di oper-oper pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kota Padang terkait masih adanya bangku yang kosong, sementara proses PPDB sudah ditutup. "Kami menilai tidak adanya transparansi dalam proses PPDB, sehingga orangtua mempertanyakannya," sebut dia lagi.
Namun lanjut Adel, setelah ditelusuri ketidaklulusan 32 siswa yang diadukan orangtua tersebut, nilai yang dimiliki calon siswa lebih rendah dibandingkan siswa lainnya. Akan tetapi, sebagian dari mereka berasal dari keluarga tidak mampu dan tergabung dalam Program Keluarga Harapan (PKH).
"Nilai 32 calon siswa tersebut memang lebih rendah dibandingkan yang lainnya, meski berada dalam zonasi. Namun, harusnya pihak sekolah membandingkan nilai penerima PKH dengan sesama penerima PKH, bukan dengan siswa luar PKH," ungkap dia.
Baca juga: PPDB Tutup, 228 Kursi SMP Negeri di Padang Masih Kosong
Dia menyebutkan, kuota keluarga tidak mampu atau penerima PKH dalam zonasi harusnya sebesar 20%. Meskipun nilainya rendah, pihak sekolah harus tetap memiliki kuota untuk keluarga tidak mampu.
"Kenapa begitu, jika mereka bersekolah di sekolah yang jauh dari tempat tinggal, akan berat di transportasi," ungkap dia lagi.