Jakarta, Gatra.com - Hermawan Susanto (HS), tersangka kasus pengancaman penggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) dilaporkan telah melangsungkan pernikahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta. Pernikahan dilaksanakan pada Rabu (3/7) lalu.
"Bahwa HS itu sudah melangsungkan pernikahannya Rabu, 3 Juli 2019 pukul 16.00 WIB di Rutan Polda Metro Jaya," ujar kuasa hukum HS, Sugiyarto saat dikonfirmasi, Selasa (9/7).
Sugiyarto mengatakan bahwa pernikahan kliennya memang tidak dipublikasikan ke manapun. Acara pernikahan tersebut memang sengaja dirahasiakan sampai ijab kabul dilaksanakan.
"Atas permintaan HS dan keluarga mas," ujarnya saat ditanya alasan kenapa pernikahan dirahasiakan.
Sugiyarto melanjutkan, saat ijab kabul hanya dihadiri oleh keluarga terdekat. Saat itu yang datang hanya kuasa hukum, penghulu dari KUA Kecamatan Kebayoran Baru, orang tua HS, dan AA (istri HS) beserta kakak dan adiknya. Selebihnya ada dari pihak Dit TAHTI Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, pernikahan Hermawan direncanakan akan dilaksanakan pada 10 Juni lalu. Beberapa waktu lalu, dia sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan agar dapat menikah. Ayah Hermawan, Budiarto, mengatakan, pihaknya akan menggelar pernikahan di rumah jika polisi mengabulkan penangguhan penahanan.
Kasus ini mencuat setelah Hermawan mendadak viral karena ada dalam video berisi ancaman akan memenggal kepala Jokowi. Dia menyampaikan ancaman tersebut saat ikut serta dalam aksi unjuk rasa di Bawaslu Jumat (10/5) silam.