Jakarta, Gatra.com - Usai menghirup udara bebas, Selasa (9/7) malam, Syafruddin Arsyad Temenggung langsung pamer buku berjudul 'Bencana BLBI dan Krisis Ekonomi Indonesia'.
Buku tersebut ia tulis sendiri di dalam Rutan KPK. Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) ini ditahan selama 1 tahun 6 bulan 16 hari sejak 21 Desember 2017.
"Saya terilhami dari perjalanannya Nelson Mandela dia nulis buku tentang long walk to freedom perjalanan panjang untuk kebebasan," ujar Syafruddin di depan Rutan KPK.
Menurut dia, dalam buku tersebut dijelaskan tentang proses perjalanan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dari mulai latar belakang sampai hingga Syafruddin terjerat oleh Komisi Antirasuah.
"Surat keterangan lunas ada yang udah selesai ada yang belum dan memang ada yang tidak kooperatif dari awal, di buku ini ada," pungkasnya.
Syafruddin dibebaskan setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasinya. Pengadilan tertinggi itu memvonis Syafruddin dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging).
MA juga membatalkan putusan Putusan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 29/PIDSUS-TPK/2018/PT DKI tanggal 2 Januari 2019 yang memperberat hukuman penjara Syafruddin selama 15 tahun.
Padahal saat itu PT DKI, menyatakan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Sjamsul Nursalim, dan Itjih Nursalim dalam kasus SKL. Adapun total kerugian negara akibat perlakuan Syafruddin itu mencapai Rp4,58 triliun.