Jakarta, Gatra.com - KPK menyesalkan putusan majelis hakim Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung. Terlebih majelis hakim tidak satu suara dalam mengambil putusan perkara ini.
"KPK juga mencermati putusan MA tidak diambil dengan suara bulat," ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (9/7).
Syafruddin dibebaskan dari tahanan setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasinya. Pengadilan tertinggi itu memvonis Syafruddin dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging).
MA juga membatalkan putusan Putusan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 29/PIDSUS-TPK/2018/PT DKI tanggal 2 Januari 2019 yang memperberat hukuman penjara Syafruddin selama 15 tahun.
Dalam proses pengambilan keputusan, tiga orang Hakim Kasasi memiliki pendapat yang berbeda. Ketua Majelis, Salman luthan, menyatakan sependapat dengan Pengadilan Tinggi DKI yang menjatuhkan vonis bersalah pada terdakwa karena terbukti melakukan korupsi.
Sedangkan Hakim Anggota I, Syamsul Rakan Chaniago, menyatakan perbuatan terdakwa merupakan perbuatan perdata. Sedangkan Hakim Anggota II, Askin mengatakan perbuatan terdakwa merupakan perbuatan administrasi.
"Ketiga pendapat yang berbeda seperti ini mungkin baru kali ini terjadi," tambah Wakil Ketua lainnya, Laode Muhammad Syarif.