Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Satya Widya Yudha menyebut perlu adanya kode etik untuk Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Usulan tersebut dinilai dapat membentuk integritas setiap anggota.
“Itu penting. Karena KPI itu kan sebagai lembaga yang melakukan pengawasan kepada lembaga penyiaran publik baik itu swasta maupun juga negara. Fungsi KPI kan melakukan audit,” kata Satya di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7).
Munculnya konten penyiaran yang ditayangkan di berbagai media sosial seperti Youtube, Facebook, dan Instagram menjadi tantangan bagi KPI dalam melakukan pengawasan. Pasalnya, UU Penyiaran saat ini belum mencakup persoalan tersebut.
Meskipun berada di luar jangkauan, kata Satya, konten seperti itu juga harus diawasi KPI. Kemudian, ia mempertanyakan integritas calon komisioner yang akan menjabat di periode 2019-2022.
“Justru itu menjadi tantangan daripada fungsi KPI ke depannya, karena justru masyarakat itu dicekoki oleh berita-berita hoaks atau fake news, itu semuanya melalui mekanisme media sosial yang justru di luar teleskop KPI, itu menjadi tantangan,” ucapnya.
Terkait usulan kode etik, Satya berharap agar KPI bersikap tegas dan independen dalam mengawasi media penyiaran. Dengan begitu, lembaga tersebut dapat terus mempertahankan integritasnya.
“Bisa dibayangkan kalau KPInya sendiri bermesraan dengan lembaga penyiaran. Kira-kira ada pengawasan ga disitu? Kan bisa tidak ada,” pungkasnya.