Jakarta, Gatra - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebut tidak akan berhenti melakukan upaya hukum dalam perkara korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), setelah bebasnya Syafruddin Arsyad Temenggung.
Walaupun sebagai institusi KPK mengatakan menghormati putusan dari Mahkamah Agung, namun Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyatakan tetap akan ajukan upaya hukum dalam perkara ini.
Namun Saut belum menjelaskan langkah hukum seperti apa yang akan diambil oleh KPK ke depannya. Pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu hasil dari amar putusan MA.
"KPK akan mempelajari secara cermat putusan tersebut dan mempertimbangkan secara serius melakukan upaya hukum biasa atau luar biasa sepanjang sesuai dengan aturan yang berlaku," tambahnya.
Terutama, kata Saut, dalam rangka mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara. Adapun total kerugian negara akibat perlakuan Syafruddin itu mencapai Rp4,58 triliun.
"Sejauh ini tidak ada informasi dari MA yang mengatakan bahwa unsur Kerugian Keuangan Negara Rp4,58 Triliun dan pihak lain yang diperkaya dalam perkara ini tidak terbukti," ujar Saut dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (9/7).
Diketahui bawa Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi dari mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung. Syafrudin diputus lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging).
"Mengadili mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon kasasi terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung tersebut," kata Juru Bicara, Mahkamah Agung, Abdullah di Gedung MA, Selasa.
Dengan demikian Mahkamah Agung membatalkan putusan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 29/PIDSUS-TPK/2018/PT DKI tanggal 2 Januari 2019 yang memperberat hukuman penjara Syafruddin selama 15 tahun.
Padahal saat itu Pengadilan Tinggi DKI, menyatakan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Sjamsul Nursalim, dan Itjih Nursalim dalam kasus SKL. Adapun total kerugian negara akibat perlakuan Syafruddin itu mencapai Rp4,58 triliun.