Home Kesehatan BPOM Minta Pemerintah Segera Sahkan UU Waspom

BPOM Minta Pemerintah Segera Sahkan UU Waspom

Jakarta, Gatra.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berupaya mensinergikan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan (UU Waspom), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). 

“BPOM memiliki kewenangan dalam menindak tetapi tidak juga melanggar dengan aturan yang ada,. Maka dari itu akan disinkronisasikan antara UU Waspom, UU KUHP dan Permenkes," ujar Kepala Badan POM Penny K. Lukito di Jakarta, Selasa, (9/7).

Meski, menurutnya, peraturan yang sudah ada saat ini belum memberikan efek jera bagi pelanggarnya. Hal ini karena belum jelas payung hukumnya. 

“Dikaitkan dengan penyidikan hukum, kalau ada payung hukumnya. BPOM dapat lebih cepat penindakan. Sebelumnya memang sudah, tapi ini dikuatkan,”tambahnya.

Oleh karena itu, Penny berharap, rancangan undang-undang tersebut segera disahkan.

“Nantinya upaya-upaya hukum lebih kuat. Seperti kasus-kasus selama ini yang lebih banyak melakukan praperadilan karena kita tidak punya payung hukum. Jadinya tidak memberikan efek jera,”katanya.

 

301