Home Gaya Hidup Bela Negara Tidak Harus Berperang Angkat Senjata

Bela Negara Tidak Harus Berperang Angkat Senjata

Sarolangun, Gatra.com - Asisten Deputi IV Kemenko Polhukam Bidang Kesbang Brigjen Rufbin Marpaung, mengatakan bahwa kegiatan bela negara pada saat ini tidak harus berperang dengan mengangkat senjata seperti yang pernah dilakukan para pejuang kemerdekaan pada jaman dahulu.

"Jadi bela negara bisa dilakukan sesuai profesi kita masing-masing dan tidak harus dengan mengangkat senjata," katanya, saat menghadiri monitoring Implementasi kegiatan bela negara oleh tim Kementerian koordinator bidang politik, hukum dan keamanan (Kemenko Polhukam) RI di Kabupaten Sarolangun, Jambi di ruang aula kantor Bupati setempat, Selasa (9/7).

Ia mengatakan, kegiatan bela negara saat ini bisa dilakukan oleh berbagai tingkatan generasi dengan berbagai kegiatan positif di tengah masyarakat masing-masing.

"Anda memerangi peredaran narkoba, tidak korupsi, bergotong royong membersihkan lingkungan, taat bayar pajak, itu adalah bagian dari bela negara yang bisa kita lakukan saat ini. Dan banyak lagi kegiatan positif lainnya," kata Rufbin Marpaung.

Sementara itu, Wakil Bupati Sarolangun, Hillalatil Badri dalam sambutannya mengatakan bela negara adalah sikap, perilaku dan tindakan warga negara secara menyeluruh untuk membela negaranya dari ancaman yang membahayakan keutuhan negaranya.

"Hal sebagaimana telah tertuang dalam UUD 1945 Pasal 27 Ayat 3 yang menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Serta UUD 1945 Pasal 30 ayat 1 dan 2 yang menyatakan bahwa: a. Ayat 1 “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara," katanya.

Ia menyebut tindakan tersebut berupa tindakan yang biasanya terorganisir oleh negara itu sendiri atau suatu kelompok masyarakatnya yang dilandasi akan kecintaan terhadap tanah air dan bangsa.

Dalam konteks bangsa Indonesia, bela negara adalah sikap dan tindakan yang menyeluruh, teratur, dan terorganisir dalam rangka cinta tanah air, upaya menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

"Upaya tersebut tentu saja untuk menghadapi segala tantangan, gangguan, dan ancaman dari dalam maupun luar Indonesia yang membahayakan kedaulatan di segala bidang, ideologi, politik, ekonomi, sosial, dan budaya," kata Hillalatil Badri.

7565