Home Gaya Hidup Dua Pelaku Pencurian Rumah Kosong Diringkus Polisi

Dua Pelaku Pencurian Rumah Kosong Diringkus Polisi

Muaro Jambi, Gatra.com - Aksi pencurian dengan pemberatan yang terjadi beberapa waktu lalu di salah satu rumah warga Desa Suko Awin Jaya, Kecamatan Sekernan telah berhasil diungkap Polres Muaro Jambi. Pelaku pencurian di rumah yang tinggal pergi penghuninya itu bahkan saat ini sudah dijebloskan ke sel tahanan.

"Pelakunya sudah kita tangkap, ada dua orang. Kita tangkap enam hari yang lalu," kata Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP George Alexander Pakke, Selasa (9/7).

Kedua pelaku pencurian itu atas nama Andre (36) dan Humaidi (23). Mereka berdua merupakan warga Desa Sarang Burung, Kecamatan Jambi Luar Kota, Muaro Jambi.

"Mereka kita tangkap di tempat terpisah. Andre yang kita amankan lebih dulu, dan hasil pengembangan mengarah ke tersangka yang satunya," ujarnya.

George mengatakan bahwa tersangka Andre diamankan di tengah jalan. Tersangka ketika itu sedang membawa televisi hasil curiannya.

"Saat kita tangkap dia langsung ngaku dan menyebut kalau aksi itu dilakukan bersama-sama dengan pelaku Humaidi," kata George.

Aksi pencurian ini terjadi pada 4 Juli 2019 lalu. Kedua tersangka waktu itu beraksi di rumah milik Supriyadi di Desa Suko Awin Jaya. Mereka membongkar rumah korbannya yang kebetulan sedang ditinggal penghuninya.

"Mereka beraksi setelah melakukan pengintai lebih dulu. Begitu tahu penghuninya tidak ada, mereka langsung membongkar rumah dan mengambil barang berharga milik korban," ujarnya

Aksi pencurian ini, kata George, dilakukan pada pagi hari sekira pukul 10.00 WIB. Korban mengetahui rumahnya telah kemalingan saat kembali pada pukul 11.00 WIB. "Adapun barang yang berhasil mereka curi berupa 1 unit televisi 32 inchi merek Polytron, 1 unit Ipad dan 4 bungkus rokok," ujarnya.

Selain mengamankan para tersangka, polisi turut mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Vega yang digunakan tersangka saat melakukan aksi pencurian tersebut. " Kedua tersangka akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan," kata George

338