Jambi, Gatra.com - Polisi bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi memusnahkan ribuan barang bukti narkotika senilai Rp10 miliar di Mapolda Jambi, kawasan Thehok Jambi Selatan, Kota Jambi, Selasa (9/7).
Hadir para kesempatan itu, Gubernur Jambi diwakili Staf Ahli, Kanwil Kemenkumham Jambi, Kejati Jambi, serta pihak terkait lainnya. Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis mengatakan barang haram tersebut didapat dari beberapa tersangka.
"Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 1.993,7 gram sabu-sabu, 9.682 butir ekstasi tangkapan Polda Jambi dan 14,5 kg ganja tangkapan BNNP Jambi. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut disita dari pengungkapan sejumlah kasus. Namun tidak seluruh barang bukti yang dimusnahkan. Ada sebagian kecil yang disisakan untuk barang bukti di persidangan," ujar Muchlis.
Setelah dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti. Pemusnahan barang bukti dilakukan menggunakan alat khusus yang disebut dengan mobile incinerators milik BNNP Jambi. Di balik itu, mereka mengajak semua pihak untuk bersama-sama berkomitmen mencegah peredaran gelap narkotika khususnya di wilayah Provinsi Jambi.
"Narkotika merupakan kejahatan luar biasa. Kita sama-sama menekan peredarannya, dan mengurangi penggunanya," ucap Muchlis.