Pontianak, Gatra.com - Kejaksaan Negeri Pontianak menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.762.500.000. Uang tersebut berhasil diungkap berdasarkan adanya dugaan tindak pidana korupsi proses pencairan pembayaran klaim asuransi unit tongkang yang tenggelam di Kepulauan Solomon pada 2014 lalu.
Kasi Pidsus Kejari Pontianak Juliantoro saat menggelar konferensi pers mengatakan, pencairan pembayaran klaim asuransi tongkang Labroy 168 diajukan oleh PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada.
“Yang mana pembayarannya dilakukan oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) cabang Pontianak,” ujarnya di Aula Kejari Pontianak, Jalan KH Ahmad Dahlan, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (9/7).
Juliantoro mengungkapkan, penyidikan perkara ini didasarkan pada surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak nomor 02 tanggal 8 Juli 2019. Namun untuk penanganan perkara ini sesungguhnya sudah dilakukan sejak Mei lalu.
Dikatakan, pada bulan Mei tersebut dilakukan penyelidikan dan pada pekan lalu dilakukan gelar perkara atau ekspose dan hasilnya ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Penyidikan umum belum menyebut nama tersangka, karena itu mulai pekan depan dilakukan pemeriksaan saksi saksi dan pengumpulan alat bukti, yang kemudian nanti baru disimpulkan dengan alat bukti yang kita peroleh siapa tersangkanya," katanya.
"Untuk saat ini yang bisa kita lakukan dalam rangkaian penyelidikan adalah penyelamatan kerugian keuangan negara," ungkap Juliantoro.
Delik tindak pidana korupsi dalam kasus ini sendiri, lanjut Juliantoro ketika asuransi dalam hal ini Jasindo yang merupakan BUMN tidak seharusnya membayarkan asuransi tersebut, serta dalam proses pencairannya ada tahapan yang tidak dilalui atau menyimpang.
“Ketika seharusnya negara tidak membayar namun justru ada pembayaran maka disitulah ada dugaan unsur korupsinya,“ katanya.