Jakarta, Gatra.com - Amnesty International Indonesia mengingatkan polisi untuk profesional dan fair dalam mengusut kerusuhan 21-22 Mei.
Peringatan disampaikan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid usai bertemu Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Gatot Eddy Pramono di Mapolda Metro Jaya.
"Proses ini harus berjalan secara profesional dan fair. Kalau itu merupakan pelanggaran hukum etik dihukum secara etik, pelanggaran disiplin dihukum secara disiplin, pelanggaran pidana ya dihukum pidana," ujar Usman Hamid, Selasa (9/7).
Amnesty International mendukung penegakan hukum sekaligus menghormati proses yang sedang berjalan. Maka dari itu, polisi harus terbuka dan tidak membeda-bedakan pihak-pihak tertentu dalam proses penyidikan.
Usman kembali menegaskan jika tindakan kekerasan terhadap pelaku kerusuhan tidak dapat dibenarkan. Kepolisian harus menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah.
Kepada Amnesty, sambung dia, Kapolda membenarkan ada kekerasan yang dilakukan anggotanya kepada pelaku kerusuhan 21-22 Mei.
"Kapolda juga tidak membenarkan dan mengakui ada kekerasan yang dilakukan oleh anggotanya ketika sudah menangkap seseorang yang sudah ditangkap," pungkasnya.