Jakarta, Gatra.com - Pihak Istana menanggapi adanya perwira TNI yang mengikuti seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Deputi V Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodhawardani menyebutkan pihaknya tidak mempersoalkan anggota TNI mengikuti proses seleksi bila memenuhi persyaratan. Persyaratan yang dimaksud tidak lain persyaratan KPK dan persyaratan berdasarkan UU TNI.
"Silakan saja yang ingin mendaftar (capim KPK), jika merasa sesuai dengan persyaratan yang ada," ujarnya ketika ditemui GATRA.com di Kantor Staf Presiden, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (9/6).
Menurut perempuan yang akrab disapa Dani itu, semua nama calon yang masuk ke pansel akan diseleksi dengan syarat-syarat yang cukup ketat.
"Persyaratan dasar dari pemimpin KPK kan harus memiliki integritas, kompetensi, dan rekam jejak yang baik. Nah, kompetensi atau skill di bidang masing-masing itu sangat penting. Itu tercantum di UU KPK, salah satunya seperti harus ada latar belakang hukum, ekonomi, keuangan, dan lain-lain," tambahnya lagi.
Sebelumnya Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mendukung langkah TNI untuk mengikuti seleksi pucuk pimpinan di lembaga antirasuah.
"Itu kan enggak ada larangan, kalau enggak ada larangan ya boleh-boleh aja. Kecuali gak boleh," ujar Menhan di Hotel Borobudur, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (8/7).
Rumor anggota TNI masuk "Kuningan" semakin mengemuka setelah Marsekal Muda TNI Dwi Fajariyanto diketahui mengikuti seleksi capim KPK. Fajarianto yang kini menjabat Staf Khusus KSAU tersebut akan memasuki masa pensiun pada September mendatang.
Langkahnya mendaftar ke pansel KPK tersebut juga mendapat restu dari Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Yuyu Sutisna.
Yuyu menyatakan keputusan Dwi Fajarianto untuk mendaftar sebagai calon pimpinan KPK tidak menyalahi aturan karena siapapun berhak mengikuti seleksi capim KPK asal memiliki kompetensi.